TUBAN – Pernikahan dini di Tuban masih menjadi fenomena darurat yang sulit ditekan.
Hingga akhir triwulan tiga September lalu, tercatat 344 pemohon atau rata-rata 1-2 per hari mengajukan dispensasi nikah (diska) di Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Tuban Fahrur Rozi menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan pria, yakni 19 tahun.
Itulah salah satu indikator yang memicu tingginya diska.
Jika dibanding triwulan yang sama tahun lalu, jumlah pemohon diska hingga triwulan tiga tahun ini memang mengalami penurunan.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, pada triwulan tiga tahun lalu, jumlah pemohon diska yang diterima PA Tuban sekitar 360-an. Sedangkan hingga akhir tahun sebanyak 516 pemohon.
‘’Untuk tahun ini, hingga per September lalu (triwulan ketiga), tercatat 344 pemohon (diska, Red),’’ kata Rozi—sapaan akrabnya saat ditemui wartawan koran ini di kantornya.
Meski jumlah pemohon diska tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu, namun secara kuantitas masih terbilang tinggi.
Jika direrata, per harinya masih ada 1-2 pemohon.
‘’Menurun dibanding tahun lalu, tapi masih tinggi,’’ ujarnya sekaligus berharap tren positif penurunan diska ini terus berlanjut.
Disinggung ihwal faktor pemicu tingginya pengajuan diska, Rozi mengemukakan bahwa faktor pemohon diska cukup variatif.
Di antaranya, melakukan hubungan seksual di luar nikah, hamil sebelum nikah, sudah saling suka, dan beberapa faktor lain yang sulit dipenggak.
‘’Dari permohonan diska yang kami terima, sebagian memang sudah hamil. Karena belum cukup umur, sehingga harus mengajukan diska,’’ paparnya. (zia/tok)