30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pasca Munculnya Paguyuban Ilegal, Ketua DPRD: PKL Tetap Harus Diperhatikan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jalan RE Martadinata jelas-jelas melanggar aturan. Namun munculnya paguyuban ilegal yang mengklaim menaungi PKL di sepanjang ruas jalur pantura tersebut menjadi atensi pemerintah daerah. Itu karena mereka harus diperhatikan dari oknum-oknum yang sangat meresahkan tersebut.

Baca Juga :  Pendirian Paguyuban Ini Bikin PKL Trotoar RE Martadinata Resah

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Tuban M. Miyadi. Ditegaskan dia, meski keberadaan PKL di atas trotoar melanggar peraturan daerah (perda), namun pelaku usaha informal ini tetap harus diperhatikan.

‘’Pemkab harus hadir dan tetap bijaksana,’’ ujar Miyadi kemarin (5/1).

Artinya, pemkab tetap memiliki tanggung jawab melindungi para PKL dari ancaman dan ganggungan oknum yang meresahkan.

Kenapa hal demikian penting, terang Miyadi, sebab keberadaan PKL tidak bisa dianggap remeh. Mereka turut berperan dalam menggeliat perekonomian di Kota Legen.

‘’Meski (perputaran uangnya, Red) tidak besar seperti industri, keberadaan mereka tetap mengeliatkan ekonomi,’’ katanya.

Dia melanjutkan, PKL rerata berasal dari lapisan keluarga menengah ke bawah. Jadi, aktivitasnya berdagang guna mencukupi kebutuhan harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

‘’Kalau memang berdagangnya melanggar aturan, pemkab perlu segera mengajak para PKL rembug mencari jalan keluar. Nanti kami (DPRD Tuban, Red) dampingi. Selaku eksekutif, pemkab harus lebih tegas dan solutif.

Problem PKL jangan dibiarkan mengambang. Apalagi, sekarang juga muncul paguyuban ilegal, yang itu meresahkan PKL,’’ tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi UKM Perdagangan (Diskop UKM Perdag)Tuban Nindya Mawardhani mengklaim, sejauh ini pihaknya telah memperhatikan para PKL.

Cukup sering PKL-PKL diajaknya rembug mencari solusi menghadapi masalah tertentu. Tak terkecuali para PKL RE Martadinata.

‘’Hanya saja, khusus PKL RE Martadinata ini kasusnya agak lain. Kami tidak bisa memberikan perhatian lebih,’’ tuturnya.

Agak lainnya PKL RE Martadinata, jelas Ninin—sapaan akrabnya—disebabkan lokasi ditempati para PKL tersebut benar-benar terlarang sekaligus membahayakan. Yakni, di tepi Jalan Tuban—Semarang.

Di mana jalan dimaksud merupakan jalur kendaraan besar dan padat arus lalu lintas. Dari segi lokasi, terang dia, PKL RE Martadinata sangat ber beda dibanding kan PKL Taman Sleko ataupun kawasan GOR yang cukup bisa ditolerir karena meski terlarang, tidak begitu membahayakan.

Terkait anjuran bahwa pihaknya perlu lebih memperhatikan PKL Martadinata, pejabat perempuan kelahiran 26 Desember 1980 ini mengulangi, terkait PKL RE Martadinata,  sementara ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

‘’Kami hanya akan menu lusuri upaya pendirian paguyuban ilegal itu. Kami akan menegur inisiatornya sambil meneruskan kajian rencana relokasi PKL RE Martadinata,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban ini berharap semua pihak terutama PKL RE Martadinata sabar menunggu hasil kajian yang masih dalam proses. Begitu kajian rampung, solusi akan didapat. (sab/tok)

Radartuban.jawapos.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jalan RE Martadinata jelas-jelas melanggar aturan. Namun munculnya paguyuban ilegal yang mengklaim menaungi PKL di sepanjang ruas jalur pantura tersebut menjadi atensi pemerintah daerah. Itu karena mereka harus diperhatikan dari oknum-oknum yang sangat meresahkan tersebut.

Baca Juga :  Pendirian Paguyuban Ini Bikin PKL Trotoar RE Martadinata Resah

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Tuban M. Miyadi. Ditegaskan dia, meski keberadaan PKL di atas trotoar melanggar peraturan daerah (perda), namun pelaku usaha informal ini tetap harus diperhatikan.

‘’Pemkab harus hadir dan tetap bijaksana,’’ ujar Miyadi kemarin (5/1).

Artinya, pemkab tetap memiliki tanggung jawab melindungi para PKL dari ancaman dan ganggungan oknum yang meresahkan.

Kenapa hal demikian penting, terang Miyadi, sebab keberadaan PKL tidak bisa dianggap remeh. Mereka turut berperan dalam menggeliat perekonomian di Kota Legen.

- Advertisement -

‘’Meski (perputaran uangnya, Red) tidak besar seperti industri, keberadaan mereka tetap mengeliatkan ekonomi,’’ katanya.

Dia melanjutkan, PKL rerata berasal dari lapisan keluarga menengah ke bawah. Jadi, aktivitasnya berdagang guna mencukupi kebutuhan harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

‘’Kalau memang berdagangnya melanggar aturan, pemkab perlu segera mengajak para PKL rembug mencari jalan keluar. Nanti kami (DPRD Tuban, Red) dampingi. Selaku eksekutif, pemkab harus lebih tegas dan solutif.

Problem PKL jangan dibiarkan mengambang. Apalagi, sekarang juga muncul paguyuban ilegal, yang itu meresahkan PKL,’’ tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi UKM Perdagangan (Diskop UKM Perdag)Tuban Nindya Mawardhani mengklaim, sejauh ini pihaknya telah memperhatikan para PKL.

Cukup sering PKL-PKL diajaknya rembug mencari solusi menghadapi masalah tertentu. Tak terkecuali para PKL RE Martadinata.

‘’Hanya saja, khusus PKL RE Martadinata ini kasusnya agak lain. Kami tidak bisa memberikan perhatian lebih,’’ tuturnya.

Agak lainnya PKL RE Martadinata, jelas Ninin—sapaan akrabnya—disebabkan lokasi ditempati para PKL tersebut benar-benar terlarang sekaligus membahayakan. Yakni, di tepi Jalan Tuban—Semarang.

Di mana jalan dimaksud merupakan jalur kendaraan besar dan padat arus lalu lintas. Dari segi lokasi, terang dia, PKL RE Martadinata sangat ber beda dibanding kan PKL Taman Sleko ataupun kawasan GOR yang cukup bisa ditolerir karena meski terlarang, tidak begitu membahayakan.

Terkait anjuran bahwa pihaknya perlu lebih memperhatikan PKL Martadinata, pejabat perempuan kelahiran 26 Desember 1980 ini mengulangi, terkait PKL RE Martadinata,  sementara ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

‘’Kami hanya akan menu lusuri upaya pendirian paguyuban ilegal itu. Kami akan menegur inisiatornya sambil meneruskan kajian rencana relokasi PKL RE Martadinata,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban ini berharap semua pihak terutama PKL RE Martadinata sabar menunggu hasil kajian yang masih dalam proses. Begitu kajian rampung, solusi akan didapat. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img