28.7 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Maksimal H-7 Lebaran

spot_img

TUBAN, Radar Tuban –Bulan ini, seluruh perusahaan dan industri di Tuban harus mengatur finansialnya secara cermat menyusul keluarnya instruksi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mewajibkan tunjangan hari raya (THR) para karyawan untuk dibayar lunas maksimal H-7 Lebaran. Ketentuan tersebut melarang pembayaran THR diangsur seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tuban Sugeng Purnomo menyampaikan, instruksi menteri asal Mojokerto terkait pembayaran THR tersebut sangat bagus dan revolusioner. Terlepas dari pro kontra beberapa perusahaan dan industri, instruksi tersebut sangat ideal untuk melindungi hak para pekerja.

Sugeng sapaannya menegaskan, begitu surat resmi tersebut turun, institusinya segera menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan industri di Tuban. Dia menandaskan, tanpa surat resmi berkop Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), pihaknya tak bisa bertindak. Terlebih, hanya instruksi lisan.

Baca Juga :  Di Tuban, Per Hari 9-10 Orang Daftar Haji

Sugeng optimistis surat resmi terkait pembayaran THR kepada karyawan akan segera keluar. Berdasarkan informasi yang beredar, surat resmi tersebut keluar pekan ini.

‘’Semoga dikeluarkan secepatnya, supaya lebih kuat dan jelas instruksinya,” kata pejabat yang dilantik pada 8 Januari 2022 itu berharap.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, meski THR merupakan hak, tidak semua karyawan menerima penuh. Dia menerangkan, karyawan yang menerima THR penuh (satu kali gaji) adalah mereka yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Jika masa kerjanya kurang dari setahun, kata dia, ada hitungan tersendiri. Yakni, masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 bulan dikali satu kali gaji.

‘’Ketemunya berapa, yang diterima pekerja adalah hasil dari perumusan tersebut,’’ jelasnya. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban –Bulan ini, seluruh perusahaan dan industri di Tuban harus mengatur finansialnya secara cermat menyusul keluarnya instruksi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mewajibkan tunjangan hari raya (THR) para karyawan untuk dibayar lunas maksimal H-7 Lebaran. Ketentuan tersebut melarang pembayaran THR diangsur seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tuban Sugeng Purnomo menyampaikan, instruksi menteri asal Mojokerto terkait pembayaran THR tersebut sangat bagus dan revolusioner. Terlepas dari pro kontra beberapa perusahaan dan industri, instruksi tersebut sangat ideal untuk melindungi hak para pekerja.

Sugeng sapaannya menegaskan, begitu surat resmi tersebut turun, institusinya segera menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan industri di Tuban. Dia menandaskan, tanpa surat resmi berkop Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), pihaknya tak bisa bertindak. Terlebih, hanya instruksi lisan.

Baca Juga :  JLS Batal Jadi Jalur Mudik

Sugeng optimistis surat resmi terkait pembayaran THR kepada karyawan akan segera keluar. Berdasarkan informasi yang beredar, surat resmi tersebut keluar pekan ini.

‘’Semoga dikeluarkan secepatnya, supaya lebih kuat dan jelas instruksinya,” kata pejabat yang dilantik pada 8 Januari 2022 itu berharap.

- Advertisement -

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, meski THR merupakan hak, tidak semua karyawan menerima penuh. Dia menerangkan, karyawan yang menerima THR penuh (satu kali gaji) adalah mereka yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Jika masa kerjanya kurang dari setahun, kata dia, ada hitungan tersendiri. Yakni, masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 bulan dikali satu kali gaji.

‘’Ketemunya berapa, yang diterima pekerja adalah hasil dari perumusan tersebut,’’ jelasnya. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img