TUBAN, Radar Tuban – Kendati gratis, minat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Tuban dalam mengurus label halal masih cukup rendah.
Kasi Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Tuban Imam Syafii mengatakan, dalam setahun tidak lebih dari sepuluh pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal. Tahun lalu misalnya, total hanya tujuh pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal.
‘’Sedangkan tahun ini, hingga April ini belum ada yang mengajukan sertifikat halal,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diungkapkan Safii, dibanding kabupaten/kota lain, Tuban termasuk yang paling minim. Di daerah lain, terang dia, pelaku UMKM yang mengurus label halal bisa mencapai puluhan. Apalagi, tahun ini pemerintah menggratiskan biaya untuk pengurusan sertifikat halal.
‘’Tapi di Tuban malah minim sekali,’’ terang pejabat kemenag asal Kecamatan Palang itu.
Disinggung soal minimnya pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal, Imam mengemukakan, di antara faktornya yakni, pelaku UMKM merasa kesulitan untuk memenuhi syarat administrasi dan merasa sertifikat halal tidak begitu dibutuhkan untuk produk-produk UMKM lokal Tuban.
‘’Juga masih ada image bahwa mengurus sertifikat halal itu mahal,’’ katanya.
Diakui alumnus Sekolah Tinggi Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (Stitma)—sekarang Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban ini, minimnya sosialisasi menjadi penyebab kunci. Karena itu, tegas dia, sosialisasi akan digenjarkan. Utamanya menghilangkan image bahwa mengurus sertifikat halal itu mahal dan sulit.
‘’Semoga setelah banyak yang paham bahwa mengurus sertifikat halal itu tidak mahal dan tidak sulit, bahkan gratis, sehingga semakin banyak yang mengurus (label halal, Red),’’ harapannya. (fud/tok)