TUBAN – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 telah ditetapkan. Besarannya, Rp 93,4 juta. Sekitar 40 persen dari angka itu disubsidi dari hasil investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dari subsidi tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (CJH) sebesar Rp 56 juta. Karena saat mendaftar sudah membayar setoran awal Rp 25 juta, maka biaya tambahan yang harus dilunasi sebesar Rp 31 juta.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin mengatakan, setelah penetapan BPIH 2024, CJH masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk pelunasannya.
Sebab, biaya pelunasan di masing-masing embarkasi berbeda.
‘’Biasanya, embarkasi Surabaya lebih tinggi dibanding embarkasi lain,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Meski masih harus menunggu Perpres, ongkos haji secara nasional tersebut sudah bisa dijadikan patokan.
Minimal mulai melakukan persiapan dari sekarang.
‘’Jika nanti biaya di embarkasi Surabaya lebih tinggi, tinggal menambah sedikit,’’ ungkapnya.
Menurut Yamin, dengan kenaikan bipih yang cukup besar ini, pemerintah bakal memberikan keringanan. Salah satunya, bisa diangsur.
‘’Tahapannya bisa dimulai Desember ini,’’ beber pejabat Kemenag yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tuban itu.
Yamin menambahkan, kenaikan bipih ini sudah disampaikan ke masing-masing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan di Kantor Urusan Agama (KUA).
‘’Bipih tidak mungkin turun. Dan ini sudah kami sampaikan sejak beberapa waktu lalu, sehingga bisa melakukan persiapan sejak awal,’’ ujarnya. (fud/tok)