27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Apakah Sapi-Kambing Positif PMK Boleh Dijadikan Kurban? Begini Penjelasannya

spot_img

PELAKSANAAN kurban pada Idul Adha tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Itu menyusul wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi dan kambing.

Berangkat dari masalah tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan kurban saat kondisi wabah PMK. Kemarin (5/6), fatwa MUI menjelang Idul Adha itu disampaikan oleh Ketua MUI Tuban KH Abdul Matin Djawahir. Disampaikan Kiai Matin, inti dari isi fatwa MUI, hewan ternak seperti sapi, kambing, maupun domba yang terjangkit virus PMK tetap bisa dijadikan hewan kurban dengan catatan.

Ditegaskan pengasuh Pondok Pesantren Sunan Bejagung ini, selama kondisi hewan ternak yang terjangkit virus PMK hanya mengalami gejala ringan, seperti luka-luka kecil di mulut dan kaki, maka masih sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga :  Hewan Kurban Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat, Sekda: Pemeriksaan Gratis

‘’Kecuali yang kondisinya sudah parah, misalnya lumpuh, tidak dibolehkan untuk disembelih (menjadi hewan kurban, Red),’’ tuturnya.

Bagaimana dengan hewan ternak yang semula mengalami gejala parah, namun beberapa hari kemudian kembali sehat? Disampaikan Kiai Matin, selama masih pada rentang waktu dibolehkannya berkurban, maka bisa langsung disembelih sebagai hewan kurban.

‘’Misalnya, kok tiba-tiba lumpuh, tapi dua hari berikutnya kembali sehat, dan masih dalam rentang waktu berkurban, maka tidak masalah untuk disembelih,’’ terang kiai sepuh di Tuban ini. Adapun waktu berkurban, yakni dari tanggal 10-13 Zulhijah.

Sebagaimana diketahui, hasil kajian kesehatan, hewan ternak yang terjangkit virus PMK tetap layak untuk dikonsumsi. Penyakit yang menyerang pada mulut dan kaki hewan ternak tersebut tidak menular ke manusia. Virus yang menempel pada hewan ternak ketika dagingnya direbus dengan air mendidih juga langsung mati. Namun, kewaspadaan tinggi menjaga kesehatan tetap harus diutamakan. (fud/tok)

PELAKSANAAN kurban pada Idul Adha tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Itu menyusul wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi dan kambing.

Berangkat dari masalah tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan kurban saat kondisi wabah PMK. Kemarin (5/6), fatwa MUI menjelang Idul Adha itu disampaikan oleh Ketua MUI Tuban KH Abdul Matin Djawahir. Disampaikan Kiai Matin, inti dari isi fatwa MUI, hewan ternak seperti sapi, kambing, maupun domba yang terjangkit virus PMK tetap bisa dijadikan hewan kurban dengan catatan.

Ditegaskan pengasuh Pondok Pesantren Sunan Bejagung ini, selama kondisi hewan ternak yang terjangkit virus PMK hanya mengalami gejala ringan, seperti luka-luka kecil di mulut dan kaki, maka masih sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga :  Pemkab Tak Bantu Pendanaan Seleksi Perades

‘’Kecuali yang kondisinya sudah parah, misalnya lumpuh, tidak dibolehkan untuk disembelih (menjadi hewan kurban, Red),’’ tuturnya.

Bagaimana dengan hewan ternak yang semula mengalami gejala parah, namun beberapa hari kemudian kembali sehat? Disampaikan Kiai Matin, selama masih pada rentang waktu dibolehkannya berkurban, maka bisa langsung disembelih sebagai hewan kurban.

- Advertisement -

‘’Misalnya, kok tiba-tiba lumpuh, tapi dua hari berikutnya kembali sehat, dan masih dalam rentang waktu berkurban, maka tidak masalah untuk disembelih,’’ terang kiai sepuh di Tuban ini. Adapun waktu berkurban, yakni dari tanggal 10-13 Zulhijah.

Sebagaimana diketahui, hasil kajian kesehatan, hewan ternak yang terjangkit virus PMK tetap layak untuk dikonsumsi. Penyakit yang menyerang pada mulut dan kaki hewan ternak tersebut tidak menular ke manusia. Virus yang menempel pada hewan ternak ketika dagingnya direbus dengan air mendidih juga langsung mati. Namun, kewaspadaan tinggi menjaga kesehatan tetap harus diutamakan. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img