Kedatangannya untuk membahas segala sesuatu yang perlu dilengkapi agar hibah gedung baru pengadilan tingkat pertama tersebut segera terlaksana.
Salah satu staf Bagian Hukum Setda Tuban mengemukakan, lambannya proses hibah gedung baru PN Tuban dipicu persoalan administrasi antara MA dan PN Tuban yang belum tuntas.
Ketua PN Tuban Arief Beodiono membantah belum klirnya administrasi antara pihaknya dengan MA menyangkut hibah gedung baru PN Tuban. Dia menyebut, semua sudah klir. Saat ini pihaknya tidak turut campur lagi soal proses hibah gedung baru di Jalan Wahidin Sudiro Husdo
itu.
‘’Proses hibahnya ditangani langsung oleh MA,’’ ungkapnya.
Disinggung informasi terkahir dari MA terkait hibah gedung baru yang bakal ditempati institusinya tersebut, hakim asal Semarang, Jawa Tengah ini mengaku belum mendapat informasi apa pun. Pun soal anggaran untuk melengkapi interior bangunan, juga belum mendapat kabar lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi menyebut, tidak ada alokasi anggaran untuk melanjutkan pembangunan gedung baru sekompleks dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban itu.
‘’Sejauh ini belum ada keputusan: apakah pembangunan interior ge dung baru PN Tuban dilakukan Pemkab Tuban, lalu setelah itu dihibahkan ke MA atau gimana belum ada kepastian,’’ jelas pejabat asal Desa Si dodadi, Kecamatan Bangilan itu.
Sebagaimana diketahui, mangkraknya gedung baru PN Tuban disebabkan beberapa hal. Selain administrasinya sempat kurang lengkap, gedung dibangun pada April—Desember 2021 itu belum siap ditempati. Dana Rp 13,5 milar digelontorkan pemkab membangun fasade dan interior lantai satu (ruang pelayanan masyarakat dan ruang sidang) saja. Interior lantai dua didesain sebagai ruang ketua, para hakim dan panitera, arsip, serta ruang rapat PN Tuban belum terbangun. (zid/sab/tok)