28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

PT SWJ Membangkang, Tetap Beroperasi meski Sudah Ditutup Sementara

spot_img

‘’Intinya, tetap kami lakukan tindakan. Kami tak akan tinggal diam,’’ tegasnya.

Bupati Tuban Aditya Halin dra Faridzky secara tersirat mengomentari perkara sedang membelit PT SWJ ini.

Dia menegaskan, Pemkab Tuban tak akan segan menindak tiap-tiap perusahaan di Bumi Ronggolawe yang operasional maupun pendiriannya tak sesuai aturan.

‘’Kami tindak sesuai peraturan dan perundangan berlaku,’’ tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Rabu (1/3).

Sementara itu, Direktur PT SWJ Munir Malikhi masih bungkam mengenai hal ini. Saat dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai. PT itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

Padahal, sesuai operasionalnya, izin lingkungan wajib dimiliki PT tersebut adalah persetujuan lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen upaya kelola  lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL).

Baca Juga :  Terungkap, PT SWJ Ternyata Tak Miliki Izin Andalalin

Atas temuan ini, pemkab memaksa operasional PT SWJ berhenti sementara. Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara telah dikirimkan Selasa (28/2) hingga waktu tak ditentukan.

PT SWJ baru boleh beroperasi lagi jika PT itu menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban.

‘’Intinya, tetap kami lakukan tindakan. Kami tak akan tinggal diam,’’ tegasnya.

Bupati Tuban Aditya Halin dra Faridzky secara tersirat mengomentari perkara sedang membelit PT SWJ ini.

Dia menegaskan, Pemkab Tuban tak akan segan menindak tiap-tiap perusahaan di Bumi Ronggolawe yang operasional maupun pendiriannya tak sesuai aturan.

‘’Kami tindak sesuai peraturan dan perundangan berlaku,’’ tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Rabu (1/3).

Sementara itu, Direktur PT SWJ Munir Malikhi masih bungkam mengenai hal ini. Saat dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.

- Advertisement -

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai. PT itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

Padahal, sesuai operasionalnya, izin lingkungan wajib dimiliki PT tersebut adalah persetujuan lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen upaya kelola  lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL).

Baca Juga :  Terungkap, PT SWJ Ternyata Tak Miliki Izin Andalalin

Atas temuan ini, pemkab memaksa operasional PT SWJ berhenti sementara. Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara telah dikirimkan Selasa (28/2) hingga waktu tak ditentukan.

PT SWJ baru boleh beroperasi lagi jika PT itu menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img