‘’Intinya, tetap kami lakukan tindakan. Kami tak akan tinggal diam,’’ tegasnya.
Bupati Tuban Aditya Halin dra Faridzky secara tersirat mengomentari perkara sedang membelit PT SWJ ini.
Dia menegaskan, Pemkab Tuban tak akan segan menindak tiap-tiap perusahaan di Bumi Ronggolawe yang operasional maupun pendiriannya tak sesuai aturan.
‘’Kami tindak sesuai peraturan dan perundangan berlaku,’’ tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Rabu (1/3).
Sementara itu, Direktur PT SWJ Munir Malikhi masih bungkam mengenai hal ini. Saat dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai. PT itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Padahal, sesuai operasionalnya, izin lingkungan wajib dimiliki PT tersebut adalah persetujuan lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL).
Atas temuan ini, pemkab memaksa operasional PT SWJ berhenti sementara. Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara telah dikirimkan Selasa (28/2) hingga waktu tak ditentukan.
PT SWJ baru boleh beroperasi lagi jika PT itu menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban.
‘’Intinya, tetap kami lakukan tindakan. Kami tak akan tinggal diam,’’ tegasnya.
Bupati Tuban Aditya Halin dra Faridzky secara tersirat mengomentari perkara sedang membelit PT SWJ ini.
Dia menegaskan, Pemkab Tuban tak akan segan menindak tiap-tiap perusahaan di Bumi Ronggolawe yang operasional maupun pendiriannya tak sesuai aturan.
‘’Kami tindak sesuai peraturan dan perundangan berlaku,’’ tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Rabu (1/3).
Sementara itu, Direktur PT SWJ Munir Malikhi masih bungkam mengenai hal ini. Saat dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.
- Advertisement -
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai. PT itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Padahal, sesuai operasionalnya, izin lingkungan wajib dimiliki PT tersebut adalah persetujuan lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL).
Atas temuan ini, pemkab memaksa operasional PT SWJ berhenti sementara. Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara telah dikirimkan Selasa (28/2) hingga waktu tak ditentukan.
PT SWJ baru boleh beroperasi lagi jika PT itu menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban.