Diketahui, PL sangat penting dimiliki PT SWJ. Sebab, dokumen UKL UPL yang disyaratkan Pemkab Tuban dalam mendapatkan PL itu, serupa dengan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDal). Fungsinya memandu berikut membatasi operasional PT SWJ tetap mengakomodir kesehatan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usahanya.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SWJ, sementara belum terbukti. Pembuktian mengenai hal tersebut belum bisa dilakukan, sebab cerobong asap PT SWJ tak sesuai spek. Utamanya, tak memiliki point sampling yang ber fungsi sebagai tempat pengambilan sampel emisi gas buang dikeluarkan cerobong asap tersebut.
Terkait cero bong asap tak sesuai spek ini, juga menjadi bahan teguran bagi PT SWJ. Saat PT SWJ beroperasi kembali, cerobong asap wajib sudah memiliki point sampling itu. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.