‘’Alokasi DBHCHT ini dari cukai para perokok yang naik dan ada tambahan dari silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran),’’ ungkap dia.
Gunadi memaparkan, selama dua tahun terakhir, pemasukan Pemkab Tuban dari “sumbangan para perokok” konsisten naik.
Pada 2021, DBHCHT untuk pemkab sebesar Rp 25 miliar. Selanjutnya, pada 2022 sebesar Rp 2,8 miliar atau naik sekitar Rp 3,4 miliar.
Gunadi mengakui Bumi Ronggolawe bukan pusat produksi tembakau, namun Tuban memiliki peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal itu karena lokasinya yang strategis di kawasan pantura.
Apalagi, petugas Bea Cukai sudah mengindikasi keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di Jawa Tengah. Sehingga, untuk pendistribusian di Jawa Timur, akan menggunakan jalur pantura Tuban.
Mantan camat Grabagan itu menegaskan, lokasi strategis tersebut rawan menjadi persinggahan para penjual rokok ilegal. Hal ini yang menjadikan Tuban kecipratan dana hasil penjualan rokok berpita cukai tersebut.
‘’Alokasi dana ini sepenuhnya dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program,’’ ujarnya.
Gunadi menambahkan, 10 persen DBHCHT dialokasikan di satuannya untuk penegakkan hukum. Kegiatannya, mulai sosialisasi untuk pencegahan, operasi pasar, hingga penindakan.
Operasi pasar tersebut digelar rutin tiap bulan. Sasarannya seluruh lokasi yang rawan beredar rokok tanpa pita cukai. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.