TUBAN, Radar Tuban – Libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama sudah berakhir. Senin esok (9/5) besok, seluruh aparatur sipil negara (ASN) siap kembali bekerja pada tugasnya masing-masing seperti hari biasa. Tidak ada alasan untuk malas-malasan. Apalagi menambah cuti.
Sebagaimana surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, menegaskan bahwa tidak ada tambahan cuti setelah libur panjang Lebaran.
Artinya, seluruh ASN dilarang untuk mengambil atau menambah jatah cuti tahunan. ‘’Seluruh ASN wajib masuk. Dilarang menambah cuti setelah libur panjang,’’ tegas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Arif Handoyo.
Disampaikan Arif, libur panjang Lebaran yang hampir dua minggu dirasa sudah cukup. Sehingga, tidak ada alasan bagi pegawai pemerintah untuk menambah cuti. Ditegaskan dia, selama tidak kerena sakit atau ada keperluan yang tidak bisa ditinggal. Tidak ada alasan untuk tidak masuk.
‘’Jika tidak masuk (menambah libur, Red) tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka siap-siap mendapat sanksi,’’ tegasnya.
Mantan Kabag Hukum Setda ini menambahkan, untuk memastikan masih adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama setelah libur panjang Lebaran, nanti pihak Inspektorat bakal melakukan pendataan di masing-masing organisi perangkat daerah (OPD). Adapun bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
‘’Kalau bolos, ya tentu sanksinya bakal tegas. Beda kalau memang benar-benar sakit,’’ jelasnya.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, larangan untuk tidak menambah cuti itu berlaku untuk semua. Baik yang berstatus ASN maupun honorer atau tenaga kontrak.
‘’Tidak terkecuali (semua wajib masuk tepat waktu, Red). Kalau sudah waktunya masuk ya masuk,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa tahun lalu ASN di lingkup Pemkab Tuban mendapat sanksi berat berupa pemecatan menyusul tidak kunjung masuk kerja setelah libur panjang lebaran. Diharapkan, kasus serupa tidak sampai terulang. (fud/tok)