Data-data yang dulunya di beri tanda K atau sudah meninggal kembali aktif dan muncul dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
‘’Alasan dari pemerintah pusat selama belum ada akta kematian, meski data itu tidak jelas tapi memiliki NIK KTP elektronik, maka data tidak bisa dihapus, makanya data-data di RT 0/RW 0 itu kembali muncul,’’ bebernya.
Perihal 55 data pemilih “siluman” di RT 0/RW 0 yang diungkap Bawaslu akan dilakukan penelusuran. Caranya, dilihat dari historis asal KK, sehingga akan diketahui asal KK dan alamat.
‘’Dengan begitu, bisa diketahui keluarganya siapa dan bisa dilakukan penghapusan,’’ terang Ubaid.
Untuk melangkah ke tahap tersebut, disdukcapil masih menunggu surat resmi dari KPUK Tuban untuk permintaan verifikasi. Namun, sejauh ini belum ada surat dari KPUK untuk penanganan data pemilih “siluman” yang juga di RT/ RW “gaib” tersebut.
‘’Dari laporan yang saya terima dari Kabid Siak, KPUK baru sebatas komunikasi dan mengatakan ada 558 data anomali,’’ tandasnya menunggu data tertulis dari KPUK Tuban.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu menemukan adanya 850 anomali data, termasuk satu KK berisikan 55 pemilih di RT 0/RW 0 di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Data KPUK Tuban M. Nurrokhib mengklaim bahwa data pemilih “siluman” baru temuan Bawaslu sudah disampaikan ke disdukcapil sejak bulan lalu.
‘’Sudah saya ajukan ke disdukcapil 23 Mei,’’ tandasnya singkat. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.