RADARTUBAN – Sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban mengabaikan kolom pekerjaan pada formulir BB pernyataan. Terbukti, mereka mengosongkan atau tidak mengisi kolom tersebut.
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak bisa mengidentifikasi apakah pekerjaan bacaleg tersebut membawa konsekuensi yang bersangkutan harus mundur atau tidak.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menyampaikan pentingnya pengisian kolom pekerjaan yang justru tidak diisi sebagian besar bacaleg.
Dia menerangkan, sejumlah pekerjaan membawa konsekuensi mundurnya
bacaleg dari aktivitas tersebut. Diantaranya, kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
‘’Kalau sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), maka tidak lagi bisa
dilakukan perbaikan. Konsekuensinya, bacaleg dicoret dari pendaftaran,’’ tegasnya.
Menurut Hakim, berdasarkan formulir BB pernyataan yang diterima pada proses pendaftaran 1 – 14 Mei lalu, masih banyak bacaleg yang belum mengisi kolom pekerjaan. Karena itu, institusinya belum mengetahui apakah bacaleg wajib mengundurkan diri dari pekerjaan atau tidak.
Terkait banyaknya bacaleg yang mengabaikan kolom tersebut, lanjut aktivis Muhammadiyah itu, pihaknya telah meminta jajaran KPU di tingkat desa untuk melakukan deteksi awal terkait pekerjaan bacaleg yang dimungkinkan sebagai kades, perangkat desa, PNS, dan lainnya.
RADARTUBAN – Sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban mengabaikan kolom pekerjaan pada formulir BB pernyataan. Terbukti, mereka mengosongkan atau tidak mengisi kolom tersebut.
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak bisa mengidentifikasi apakah pekerjaan bacaleg tersebut membawa konsekuensi yang bersangkutan harus mundur atau tidak.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menyampaikan pentingnya pengisian kolom pekerjaan yang justru tidak diisi sebagian besar bacaleg.
Dia menerangkan, sejumlah pekerjaan membawa konsekuensi mundurnya
bacaleg dari aktivitas tersebut. Diantaranya, kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
‘’Kalau sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), maka tidak lagi bisa
dilakukan perbaikan. Konsekuensinya, bacaleg dicoret dari pendaftaran,’’ tegasnya.
- Advertisement -
Menurut Hakim, berdasarkan formulir BB pernyataan yang diterima pada proses pendaftaran 1 – 14 Mei lalu, masih banyak bacaleg yang belum mengisi kolom pekerjaan. Karena itu, institusinya belum mengetahui apakah bacaleg wajib mengundurkan diri dari pekerjaan atau tidak.
Terkait banyaknya bacaleg yang mengabaikan kolom tersebut, lanjut aktivis Muhammadiyah itu, pihaknya telah meminta jajaran KPU di tingkat desa untuk melakukan deteksi awal terkait pekerjaan bacaleg yang dimungkinkan sebagai kades, perangkat desa, PNS, dan lainnya.