30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Sapi dari Lumajang Dipaksa Putar Balik

spot_img

Radartuban.jawapos.comDua hari melakukan penyekatan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (6/7) lalu petugas gabungan yang berjaga di posko penyekatan di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, berhasil menggagalkan pengiriman sapi dari Lumajang yang lolos penyekatan hingga Tuban.

Kepala BPBD Tuban Sudarmaji mengatakan, sapi-sapi yang rencananya akan dikirim ke Jakarta itu terpaksa diminta putar balik. Selain dari zona merah, juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan. ‘’Sudah menjadi aturan yang harus dijalankan. Dengan tegas kami minta untuk putar balik,’’ katanya kepada wartawan surat kabar ini.

Baca Juga :  Sewindu Radar Tuban: Momentum untuk Rebound

Apakah larangan pengiriman hewan ternak dan produk turunannya, juga berlaku untuk wilayah yang berstatus zona kuning atau hijau. Diterangkan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Tuban ini, khusus untuk wilayah yang masih zona hijau atau kuning, syaratnya menyertakan SKKH dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan. Pengiriman sapi dari Bali ke Jakarta, misalnya. Karena Bali masih zona hijau, sehingga cukup menyertakan SKKH dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan.

‘’Yang dari Lumajang itu kasusnya berbeda, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai zona merah, sehingga dilarang untuk melakukan pengiriman hewan ternak maupun produk turunannya,’’ jelas Darmaji.

Sekadar diketahui, per 1 Juli lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan lima provinsi dengan status zona merah atau dengan kasus tertinggi, yakni Jawa Timur (133.460 kasus), Nusa Tenggara Barat (48.246 kasus), Jawa Tengah (33.178 kasus), Aceh (32.330 kasus) dan Jawa Barat (32.178 kasus). Adapun jumlah kasus di Tuban, hingga saat ini sudah mencapai 5 ribu lebih. Jumlah kasus yang terdata masih serupa gunung es. Sebab, yang terdata adalah yang tampak di permukaan dan dilaporkan ke dinas terkait. (tok)

Radartuban.jawapos.comDua hari melakukan penyekatan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (6/7) lalu petugas gabungan yang berjaga di posko penyekatan di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, berhasil menggagalkan pengiriman sapi dari Lumajang yang lolos penyekatan hingga Tuban.

Kepala BPBD Tuban Sudarmaji mengatakan, sapi-sapi yang rencananya akan dikirim ke Jakarta itu terpaksa diminta putar balik. Selain dari zona merah, juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan. ‘’Sudah menjadi aturan yang harus dijalankan. Dengan tegas kami minta untuk putar balik,’’ katanya kepada wartawan surat kabar ini.

Baca Juga :  Kendaraan yang Melintas Jembatan Kanor-Rengel (Kare) Bakal Dibatasi

Apakah larangan pengiriman hewan ternak dan produk turunannya, juga berlaku untuk wilayah yang berstatus zona kuning atau hijau. Diterangkan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Tuban ini, khusus untuk wilayah yang masih zona hijau atau kuning, syaratnya menyertakan SKKH dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan. Pengiriman sapi dari Bali ke Jakarta, misalnya. Karena Bali masih zona hijau, sehingga cukup menyertakan SKKH dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan.

‘’Yang dari Lumajang itu kasusnya berbeda, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai zona merah, sehingga dilarang untuk melakukan pengiriman hewan ternak maupun produk turunannya,’’ jelas Darmaji.

Sekadar diketahui, per 1 Juli lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan lima provinsi dengan status zona merah atau dengan kasus tertinggi, yakni Jawa Timur (133.460 kasus), Nusa Tenggara Barat (48.246 kasus), Jawa Tengah (33.178 kasus), Aceh (32.330 kasus) dan Jawa Barat (32.178 kasus). Adapun jumlah kasus di Tuban, hingga saat ini sudah mencapai 5 ribu lebih. Jumlah kasus yang terdata masih serupa gunung es. Sebab, yang terdata adalah yang tampak di permukaan dan dilaporkan ke dinas terkait. (tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img