30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Polisi: Tersangka Membuat Video “Kebaya Merah” Karena Dapat Pesanan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionis Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.

Baca Juga :  Suasana di Rumah Mertua Buya Arrazy, Dubes RI di Ekuador Kirim Karangan Bunga

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” katanya.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga :  Tiga Hari Hilang, Janda Ditemukan Mengambang di Sungai

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” tutur Farman.

Source: ANTARA

Radartuban.jawapos.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionis Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir di Tepi Jalan Nasional, Wanita Paruh Baya di Tuban Tewas

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

- Advertisement -

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” katanya.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga :  Tato Mahkota Ini Jadi Petunjuk Ungkap Pemeran Pria Video Kebaya Merah

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” tutur Farman.

Source: ANTARA

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img