Radartuban.jawapos.com – Usulan perubahan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan PDIP dan parpol lain dipastikan tidak diterima KPU. Berdasarkan pengumman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban pada Selasa (7/2) lalu, dari tiga rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI, yang disetujui adalah rancangan pertama, yakni tidak ada perubahan dapil.
Artinya, dapil masih sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil. Rinciannya, dapil dapil 1: Tuban, Merakurak, Montong Kerek (11 kursi), dapil 2: Palang, Plumpang, Widang (9 kursi), dapil 3: Semanding, Rengel, Soko, Grabagan (12 kursi), dapil 4: Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi), dan dapil 5: Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu (9 kursi).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, setelah uji publik pada 12 Desember 2022, hasilnya langsung disampaikan ke KPU RI bersama dengan masukkan dari parpol yang menginginkan perubahan dapil.
Hasil dari pengajuan rancangan, KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dapil tidak berubah. Alasannya, berdasar uji publik mayoritas parpol masih menginginkan dapil tetap seperti pemilu tahun lalu.
‘’Jadi fix tidak ada perubahan (dapil, Red),’’ tandasnya.