26.7 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Fix, Akhirnya Dapil di Tuban Tak Berubah di Pemilu 2024

Radartuban.jawapos.com – Usulan perubahan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan PDIP dan parpol lain dipastikan tidak diterima KPU. Berdasarkan pengumman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban pada Selasa (7/2) lalu, dari tiga rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI, yang disetujui adalah rancangan pertama, yakni tidak ada perubahan dapil.

Baca Juga :  Mayoritas Parpol Inginkan Dapil Tetap, Berikut Alasannya

Artinya, dapil masih sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil. Rinciannya, dapil dapil 1: Tuban, Merakurak, Montong Kerek (11 kursi), dapil 2: Palang, Plumpang, Widang (9 kursi), dapil 3: Semanding, Rengel, Soko, Grabagan (12 kursi), dapil 4: Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi), dan dapil 5: Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu (9 kursi).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, setelah uji publik pada 12 Desember 2022, hasilnya langsung disampaikan ke KPU RI bersama dengan masukkan dari parpol yang menginginkan perubahan dapil.

Hasil dari pengajuan rancangan, KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dapil tidak berubah. Alasannya, berdasar uji publik mayoritas parpol masih menginginkan dapil tetap seperti pemilu tahun lalu.

‘’Jadi fix tidak ada perubahan (dapil, Red),’’ tandasnya.

Radartuban.jawapos.com – Usulan perubahan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan PDIP dan parpol lain dipastikan tidak diterima KPU. Berdasarkan pengumman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban pada Selasa (7/2) lalu, dari tiga rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI, yang disetujui adalah rancangan pertama, yakni tidak ada perubahan dapil.

Baca Juga :  Mayoritas Parpol Inginkan Dapil Tetap, Berikut Alasannya

Artinya, dapil masih sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil. Rinciannya, dapil dapil 1: Tuban, Merakurak, Montong Kerek (11 kursi), dapil 2: Palang, Plumpang, Widang (9 kursi), dapil 3: Semanding, Rengel, Soko, Grabagan (12 kursi), dapil 4: Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi), dan dapil 5: Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu (9 kursi).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, setelah uji publik pada 12 Desember 2022, hasilnya langsung disampaikan ke KPU RI bersama dengan masukkan dari parpol yang menginginkan perubahan dapil.

Hasil dari pengajuan rancangan, KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dapil tidak berubah. Alasannya, berdasar uji publik mayoritas parpol masih menginginkan dapil tetap seperti pemilu tahun lalu.

‘’Jadi fix tidak ada perubahan (dapil, Red),’’ tandasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img