Menurut Hakim—sapaannya, alokasi kursi di dapil 3 yang selama ini dianggap ada kelebihan kursi, sehingga layak dimekarkan, ternyata tidak memenuhi syarat. Dengan begitu, dapil dimaksud tetap sama.
‘’(Hasil kajian, Red) kelebihannya tidak ada, jadi dapil 3 tetap,’’ imbuhnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya KPUK mengirim rancangan dapil sebanyak tiga opsi. Pertama, terdiri lima dapil dengan rincian dapil 1: Kerek, Merakurak, Montong, Tuban (11 kursi), dapil 2: Palang, Plumpang, Widang (9 kursi), dapil 3: Grabagan, Rengel, Semanding, Soko (12 kursi), dapil 4: Bangilan, Kenduruan, Parengan, Senori, Singgahan (9 kursi), dan dapil 5: Bancar, Jatirogo, Jenu, Tambakboyo (9 kursi).
Selanjutnya, rancangan kedua lima dapil, meliputi dapil 1: Kerek, Merakurak, Montong, Tuban (11 kursi), dapil 2: Palang, Semanding, Widang (10 kursi), dapil 3: Grabagan, Rengel, Semanding, Soko (11 kursi), dapil 4: Bangilan, Kenduruan, Parengan, Senori, Singgahan (9 kursi), dan dapil 5: Bancar, Jatirogo, Jenu, Tambakboyo (9 kursi).
Sementara rancangan ketiga, dengan opsi enam dapil, yakni dapil 1: Jenu, Merakurak, Tuban (8 kursi), dapil 2: Plumpang, Palang, Widang (9 kursi), dapil 3: Rengel, Semanding, Grabagan (9 kursi), dapil 4: Parengan, Montong, Soko (8 kursi), dapil 5: Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori (9 kursi) dan dapil VI: Bancar, Tambakboyo, Kerek (7 kursi). (fud/tok)