28.9 C
Tuban
Saturday, 12 April 2025
spot_img
spot_img

Batas Maksimal Pemberian THR 16 April, Melanggar Siap Disanksi

‘’Tidak bisa sepihak dan diam-diam,’’ tegasnya.

Terkait teguran dan sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk karyawannya pada pekan depan atau mencicil THR karyawan tanpa alasan jelas serta sepihak, alumni Universitas Gadjah Mada Jogjakarta ini melanjutkan, ada beberapa tahap penyelesaian.

‘’Mulai dari teguran tertulis, usahanya dibatasi, usahanya dihentikan sementara, hingga usahanya dibekukan,’’ terang dia.

Namun, pihaknya berharap sanksi keras tersebut tidak sampai terjadi. Kalau pun ada permasalahan yang membelit, sebisa mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

‘’Terkait SE (surat edaran) mengenai THR dari Pemkab Tuban sudah kami kirimkan kepada semua perusahaan Kamis (20/4) lalu,’’ pungkasnya berharap SE ditaati betul-betul oleh tiap-tiap perusahaan. (sab/tok)

Baca Juga :  Okupansi Kereta Api Masih Tinggi sampai H+2 Lebaran

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Tidak bisa sepihak dan diam-diam,’’ tegasnya.

Terkait teguran dan sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk karyawannya pada pekan depan atau mencicil THR karyawan tanpa alasan jelas serta sepihak, alumni Universitas Gadjah Mada Jogjakarta ini melanjutkan, ada beberapa tahap penyelesaian.

‘’Mulai dari teguran tertulis, usahanya dibatasi, usahanya dihentikan sementara, hingga usahanya dibekukan,’’ terang dia.

Namun, pihaknya berharap sanksi keras tersebut tidak sampai terjadi. Kalau pun ada permasalahan yang membelit, sebisa mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

‘’Terkait SE (surat edaran) mengenai THR dari Pemkab Tuban sudah kami kirimkan kepada semua perusahaan Kamis (20/4) lalu,’’ pungkasnya berharap SE ditaati betul-betul oleh tiap-tiap perusahaan. (sab/tok)

- Advertisement -
Baca Juga :  Kiai Ahsan - Damanhuri Pimpin NU Tuban

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img