Radartuban.jawapos.com – Penyelenggaraan salat Idul Adha harus tetap memenuhi protokol kesehatan (prokes). Untuk memastikan penerapan prokes, panitia penyelenggara harus menyiapkan petugas khusus yang bertugas mengawasi.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Ahmad Munir mengatakan, meski penyebaran Covid-19 melandai, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dalam pelaksanaan salat Idul Adha. Sebagaimana surat edaran (SE) Kemenag RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Untuk salat Idul Adha, terang Munir, panggilan akrabnya, panitia harus menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah. Pemakaian masker juga tetap disarankan kepada seluruh jemaah tanpa terkecuali.
Bagi masyarakat yang merasa kurang enak badan, lanjut Munir, disarankan tidak ikut jamaah salat Idul Adha. Berapa ketentuan kapasitas masjid untuk salat Idul Adha?
Menurut dia, pelaksanaan salat di masjid atau lapangan bisa berkapasitas 100 persen dan tanpa jarak seiring kebijakan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Namun demikian, kata Munir, masyarakat tetap diimbau mematuhi prokes.
‘’Semua harus membatasi diri saat di tempat ibadah,’’ tegas dosen program magister (S-2) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro itu.
Munir juga mengajak semua masyarakat untuk tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Meski sudah jenuh dengan pandemi, kata dia, virus penyebab Covid-19 masih tetap ada.
‘’Karena kita tahu sendiri banyak berita kasus positif naik lagi,’’ ujar mantan kepala Kemenag Bojonegoro itu yang tak henti-hentinya mengingatkan pentingnya mematuhi prokes. (fud/ds)
Radartuban.jawapos.com – Penyelenggaraan salat Idul Adha harus tetap memenuhi protokol kesehatan (prokes). Untuk memastikan penerapan prokes, panitia penyelenggara harus menyiapkan petugas khusus yang bertugas mengawasi.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Ahmad Munir mengatakan, meski penyebaran Covid-19 melandai, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dalam pelaksanaan salat Idul Adha. Sebagaimana surat edaran (SE) Kemenag RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Untuk salat Idul Adha, terang Munir, panggilan akrabnya, panitia harus menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah. Pemakaian masker juga tetap disarankan kepada seluruh jemaah tanpa terkecuali.
Bagi masyarakat yang merasa kurang enak badan, lanjut Munir, disarankan tidak ikut jamaah salat Idul Adha. Berapa ketentuan kapasitas masjid untuk salat Idul Adha?
Menurut dia, pelaksanaan salat di masjid atau lapangan bisa berkapasitas 100 persen dan tanpa jarak seiring kebijakan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Namun demikian, kata Munir, masyarakat tetap diimbau mematuhi prokes.
‘’Semua harus membatasi diri saat di tempat ibadah,’’ tegas dosen program magister (S-2) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro itu.
- Advertisement -
Munir juga mengajak semua masyarakat untuk tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Meski sudah jenuh dengan pandemi, kata dia, virus penyebab Covid-19 masih tetap ada.
‘’Karena kita tahu sendiri banyak berita kasus positif naik lagi,’’ ujar mantan kepala Kemenag Bojonegoro itu yang tak henti-hentinya mengingatkan pentingnya mematuhi prokes. (fud/ds)