28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Baru Satu Tugu Perguruan Pencak Silat yang Dibongkar di Tuban

spot_img

RADAR TUBAN – Pembongkaran tugu perguruan pencak silat yang diinstruksikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), sepertinya masih berat untuk dijalankan.

Hingga Selasa (8/8), atau satu pekan sebelum batas waktu pembongkaran 15 Agustus, baru satu tugu yang dirobohkan. Yakni, tugu perguruan silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) di Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan.

Kapolsek Singgahan Iptu Suhardi membenarkan ihwal pembongkaran satu tugu tersebut. Dia menjelaskan, sedianya ada 10 tugu dari empat perguruan pencak silat dan satu tugu bersama yang berdiri di wilayah hukumnya.

Rinciannya, 5 tugu PSHT, 2 tugu PN (Pagar Nusa), 1 tugu PRSH (Persaudaraan Rumpun Setia Hati), 1 tugu ML (Margaluyu), 1 tugu PSH, dan 1 tugu bersama.

Baca Juga :  Simak Konsep yang Bikin Berdua Foodtruck Ini Tetap Survive di Persaingan Bisnis Cafe

‘’Dari semua itu, baru satu tugu milik PSH yang sudah dirobohkan,’’ terang dia.

Mantan Wakapolsek Jatirogo ini menuturkan, tugu PSH itu dibongkar oleh anggotanya sendiri dengan pengawasan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Singgahan.

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat seadanya seperti palu, linggis, dan sebagainya. Pembongkaran yang dilakukan satu hari itu berlangsung lancar tanpa ada gangguan atau protes.

‘’Sedangkan untuk perguruan pencak silat lain masih terus dilakukan koordinasi,’’ tutur dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Yudi Irwanto menjelaskan, berdasarkan kesepakatan beberapa kali sosialisasi yang digelar, batas waktu pembongkaran tetap 15 Agustus.

Artinya, masih ada waktu sekitar satu pekan untuk menjalankan instruksi surat dari Bakesbangpol Jatim nomor 300/5984/209.5 /2023 tentang penertiban tugu perguruan-organiassi pencak silat.

Baca Juga :  Sepekan, Tiga Laka Renggut Tiga Nyawa, Salah Satu Titik Lokasinya di JLS

‘’Masih ada batas waktu hingga 15 Agus tus,’’ tegas dia.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban ini menuturkan satu tugu milik PSH yang dibongkar merupakan inisiatif anggotanya sendiri.

Setelah mengetahui ada instruksi pembongkaran tugu dari Pemprov Jatim, tugu yang berdiri di lahan milik pribadi itu langsung dirobohkan. Sehingga besar harapan, pembongkaran tugu itu dapat diikuti oleh perguruan pencak silat lainnya.

‘’Tetap kami pantau dan koordinasikan terus menerus,’’ tandasnya. (yud/tok)

RADAR TUBAN – Pembongkaran tugu perguruan pencak silat yang diinstruksikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), sepertinya masih berat untuk dijalankan.

Hingga Selasa (8/8), atau satu pekan sebelum batas waktu pembongkaran 15 Agustus, baru satu tugu yang dirobohkan. Yakni, tugu perguruan silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) di Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan.

Kapolsek Singgahan Iptu Suhardi membenarkan ihwal pembongkaran satu tugu tersebut. Dia menjelaskan, sedianya ada 10 tugu dari empat perguruan pencak silat dan satu tugu bersama yang berdiri di wilayah hukumnya.

Rinciannya, 5 tugu PSHT, 2 tugu PN (Pagar Nusa), 1 tugu PRSH (Persaudaraan Rumpun Setia Hati), 1 tugu ML (Margaluyu), 1 tugu PSH, dan 1 tugu bersama.

Baca Juga :  Simak Konsep yang Bikin Berdua Foodtruck Ini Tetap Survive di Persaingan Bisnis Cafe

‘’Dari semua itu, baru satu tugu milik PSH yang sudah dirobohkan,’’ terang dia.

- Advertisement -

Mantan Wakapolsek Jatirogo ini menuturkan, tugu PSH itu dibongkar oleh anggotanya sendiri dengan pengawasan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Singgahan.

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat seadanya seperti palu, linggis, dan sebagainya. Pembongkaran yang dilakukan satu hari itu berlangsung lancar tanpa ada gangguan atau protes.

‘’Sedangkan untuk perguruan pencak silat lain masih terus dilakukan koordinasi,’’ tutur dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Yudi Irwanto menjelaskan, berdasarkan kesepakatan beberapa kali sosialisasi yang digelar, batas waktu pembongkaran tetap 15 Agustus.

Artinya, masih ada waktu sekitar satu pekan untuk menjalankan instruksi surat dari Bakesbangpol Jatim nomor 300/5984/209.5 /2023 tentang penertiban tugu perguruan-organiassi pencak silat.

Baca Juga :  Akhirnya Kapolres Tuban Minta Maaf, Polisi yang Arogan Dimutasi

‘’Masih ada batas waktu hingga 15 Agus tus,’’ tegas dia.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban ini menuturkan satu tugu milik PSH yang dibongkar merupakan inisiatif anggotanya sendiri.

Setelah mengetahui ada instruksi pembongkaran tugu dari Pemprov Jatim, tugu yang berdiri di lahan milik pribadi itu langsung dirobohkan. Sehingga besar harapan, pembongkaran tugu itu dapat diikuti oleh perguruan pencak silat lainnya.

‘’Tetap kami pantau dan koordinasikan terus menerus,’’ tandasnya. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img