Radartuban.jawapos.com – Para buruh di Kabupaten Tuban patut bersyukur menyusul penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. UMK Tuban mengalami kenaikan cukup signifikan.
Dari tahun ini sebesar Rp 2.539.224 menjadi Rp 2.739.224. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 200 ribu atau sekitar 7,87 persen.
Merujuk keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, UMK Tuban yang ditetapkan Rp 2,7 juta tersebut menempati peringkat 12 tertinggi se-Jawa Timur.
Selain mengalami peningkatan cukup signifikan, UMK yang ditetapkan juga melebihi rekomendasi yang diajukan Pemkab Tuban dari semula Rp 2.727.128. Artinya, dari yang diajukan dan yang ditetapkan ada kenaikan Rp 12.094.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Sugeng Purnomo membenarkan perihal kenaikan UMK melebihi dari reko mendasi yang diajukan tersebut.
Namun, apa yang menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Tuban di atas rekomendasi pemkab, Sugeng tidak tahu pasti dasar pertimbangannya.
‘’Kemungkinan untuk penyeimbang dengan daerah sekitar,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (8/12).
Setelah UMK ditetapkan, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan. Dengan begitu, per 1 Januari nanti, UMK Tuban fix diterapkan.
Bagaimana jika ada perusahaan yang keberatan dengan UMK sebesar itu? Sugeng menyampaikan, setiap perusahaan memiliki hak untuk mengajukan penangguhan apabila keberatan membayar UMK sebesar yang tetapkan.
‘’(Bagi perusahaan yang keberatan, Red) ada mekanismenya sendiri. Silakan mengajukan penangguhan,’’ ujarnya.
Terpisah, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji menyambut positif kenaikan UMK yang melebihi ekspektasi tersebut.
Sejak awal rekomendasi UMK Tuban diusulkan, FSPMI Tuban intens mengawali usulan tersebut. Jangan sampai tidak sesuai rekomendasi.
‘’Meski kenaikannya tidak sampai 10 persen, kami menyambut baik (kenaikan UMK 2022, Red),’’ katanya.
Berdasarkan kenaikan UMK tersebut, Duraji mengajak semua pihak dalam hal ini pengusaha untuk bersama menjalankan keputusan gubernur. Buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun wajib digaji mi nimal sesuai UMK.
‘’Setiap perusahaan harus memahami dan menjalankan regulasi ini (kenaikan UMK, Red), wajib,’’ tegasnya.
Untuk memastikan regulasi UMK dijalankan sebagaimana mestinya, Duraji bersama kawan-kawan FSPMI lainnya siap mengawal penerapan UMK di Bumi Ronggolawe.
‘’Peran disnakerin dan pengawas juga sangat penting,’’ tandasnya. (fud/tok)