27.6 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Proposal THR di Tambora

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.

“Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Putra mengatakan, MR ditangkap pada Minggu (9/4) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.

Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Jateng Masuk Musim Hujan di November 2023

Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.

Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.

Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.

Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran.

Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa,” kata dia. (*)

Baca Juga :  Pengumuman PPPK Guru-Tenaga Teknis Tak Pasti, Peserta Merasa Digantung

Sumber: ANTARA

Radartuban.jawapos.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.

“Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Putra mengatakan, MR ditangkap pada Minggu (9/4) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.

Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.

Baca Juga :  Pernyataan Resmi Indosat Gangguan Hari Ini Jumat 26 Januari 2024

Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut.

- Advertisement -

Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.

Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.

Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.

Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran.

Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa,” kata dia. (*)

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Jateng Masuk Musim Hujan di November 2023

Sumber: ANTARA

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img