27.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Bioskop NSC Diberi Teguran Lisan

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bioskop New Star Cineplex (NSC) Ultima Tuban sudah diberikan sanksi teguran lisan oleh petugas kepolisian.  Pemberian sanksi tersebut kemarin (9/5) disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi.

Jika pelanggaran masih berlanjut, sanksi tahap selanjutnya sebagaimana tertuang dalam perbup adalah teguran tertulis, denda, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin,” tegas dia  menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban terkait langkah aparat dalam pelanggaran prokes di bioskop tersebut. Gunadi berharap dengan diberikannya sanksi lisan, pengelola tempat usaha tersebut bisa berbenah.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini menyampaikan, sanksi pelanggar prokes sekarang ini diprioritaskan untuk segmen kelompok seperti supermarket, lokasi wisata, restoran, kafe, bioskop, dan tempat usaha lainnya. Sebab, hanya para pemilik usaha yang dapat memantau dan mengendalikan para pengunjung secara langsung.

‘’Tempat usaha harus aktif memantau pengunjungnya untuk memakai masker dan melakukan pengecekan aplikasi PeduliLindungi,’’ tutur mantan camat Grabagan itu.

Lebih lanjut Gunadi mengatakan, pemerintah saat ini masih terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sesuai zonasi PPKM, Tuban berstatus level 1. Artinya kuota kunjungan ke tempat usaha boleh penuh 100 persen. Namun, yang harus ditaati adalah semua pengunjung wajib bermasker dan sudah divaksin.

Baca Juga :  Baru Dilelang, Proyek Jembatan Glendeng Sudah ”Berhemat” Rp 10 M Lebih

‘’Kuota pengunjung sudah boleh penuh 100 persen, tapi yang sering lalai membiarkan pengunjung tidak bermasker dan tidak dicek PeduliLindungi,’’ kata dia.

Gunadi mengemukakan, tim satgas saat ini lebih landai dalam melakukan patroli prokes. Namun, hal tersebut jangan dianggap sudah benar-benar bebas dari ancaman virus korona. Kelonggaran yang diberikan diharapkan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat, tapi jangan sampai mengesampingkan kesehatan.

‘’Semua ingin pandemi segera selesai, sehingga mari bersama-sama menaati aturan yang masih berlaku,’’ imbau mantan camat Grabagan itu.

Gunadi menegaskan, selama status pandemi belum dicabut, aturan prokes masih berlaku. Meski semua tempat usaha diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas penuh, namun aturan wajib bermasker tetap harus dipatuhi. Khusus tempat usaha, aturan prokes ditambah dengan pengecekan vaksinasi pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penegakan kedisplinan prokes di Tuban, terang dia, tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam aturan tersebut juga tertulis sanksi bagi pelanggar selama masih dalam status pandemi.

Diberitakan sebelumnya, pelonggaran prokes seiring melandainya kasus covid seolah dimanfaatkan sebagian pelaku usaha di Tuban untuk menerapkan prokes. Salah satunya diduga terjadi Bioskop NSC Ultima Tuban.

Baca Juga :  Temukan Uang Kejahatan Rp 1 Triliun Masuk ke Parpol, PPATK: Biaya Kontestasi Politik

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di gedung bioskop di Jalan Basuki Rachmad tersebut, Minggu (8/5) siang mendapati banyak penontonnya tanpa mengenakan masker. Kalaupun membawa masker, mereka hanya menentengnya dan tidak mengenakan. Pemandangan penonton yang diduga tanpa mengenakan sarana pelindung droplet ketika bicara, batuk, maupun bersin tersebut terlihat menyolok selama berlangsung membeludaknya penonton film KKN di Desa Penari sejak 30 April lalu. Setiap kali pemutaran film tersebut, jumlah penontonnya membeludak. Jumlahnya ratusan.

Beroperasinya tempat hiburan ini seolah berlangsung sebelum pandemi. Penonton bebas keluar-masuk dan berkerumun tanpa masker. QR code aplikasi PeduliLindungi yang dipasang pada gedung bioskop ini hanya satu. Itu pun berbentuk fotokopi yang ditempelkan pada papan di selatan pintu masuk. Selama sekitar 30 menit menjelang pemutaran film jam ketiga sekitar pukul 15.30, wartawan koran ini tak mendapati satu pun penonton yang scan pada aplikasi yang dikeluarkan pemerintah untuk surveilans penelusuran, pelacakan, dan pemberian peringatan terhadap persebaran Covid-19 tersebut.

Kondisi ini diperparah dengan tak ada satu pun petugas bioskop yang  mengingatkan penonton. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bioskop New Star Cineplex (NSC) Ultima Tuban sudah diberikan sanksi teguran lisan oleh petugas kepolisian.  Pemberian sanksi tersebut kemarin (9/5) disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi.

Jika pelanggaran masih berlanjut, sanksi tahap selanjutnya sebagaimana tertuang dalam perbup adalah teguran tertulis, denda, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin,” tegas dia  menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban terkait langkah aparat dalam pelanggaran prokes di bioskop tersebut. Gunadi berharap dengan diberikannya sanksi lisan, pengelola tempat usaha tersebut bisa berbenah.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini menyampaikan, sanksi pelanggar prokes sekarang ini diprioritaskan untuk segmen kelompok seperti supermarket, lokasi wisata, restoran, kafe, bioskop, dan tempat usaha lainnya. Sebab, hanya para pemilik usaha yang dapat memantau dan mengendalikan para pengunjung secara langsung.

‘’Tempat usaha harus aktif memantau pengunjungnya untuk memakai masker dan melakukan pengecekan aplikasi PeduliLindungi,’’ tutur mantan camat Grabagan itu.

Lebih lanjut Gunadi mengatakan, pemerintah saat ini masih terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sesuai zonasi PPKM, Tuban berstatus level 1. Artinya kuota kunjungan ke tempat usaha boleh penuh 100 persen. Namun, yang harus ditaati adalah semua pengunjung wajib bermasker dan sudah divaksin.

- Advertisement -
Baca Juga :  Sesepuh Ponpes Cipasung Doakan Airlangga Jadi Presiden

‘’Kuota pengunjung sudah boleh penuh 100 persen, tapi yang sering lalai membiarkan pengunjung tidak bermasker dan tidak dicek PeduliLindungi,’’ kata dia.

Gunadi mengemukakan, tim satgas saat ini lebih landai dalam melakukan patroli prokes. Namun, hal tersebut jangan dianggap sudah benar-benar bebas dari ancaman virus korona. Kelonggaran yang diberikan diharapkan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat, tapi jangan sampai mengesampingkan kesehatan.

‘’Semua ingin pandemi segera selesai, sehingga mari bersama-sama menaati aturan yang masih berlaku,’’ imbau mantan camat Grabagan itu.

Gunadi menegaskan, selama status pandemi belum dicabut, aturan prokes masih berlaku. Meski semua tempat usaha diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas penuh, namun aturan wajib bermasker tetap harus dipatuhi. Khusus tempat usaha, aturan prokes ditambah dengan pengecekan vaksinasi pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penegakan kedisplinan prokes di Tuban, terang dia, tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam aturan tersebut juga tertulis sanksi bagi pelanggar selama masih dalam status pandemi.

Diberitakan sebelumnya, pelonggaran prokes seiring melandainya kasus covid seolah dimanfaatkan sebagian pelaku usaha di Tuban untuk menerapkan prokes. Salah satunya diduga terjadi Bioskop NSC Ultima Tuban.

Baca Juga :  Peziarah di Tahlil Akbar Haul Sunan Bonang Capai 200 Ribu Lebih

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di gedung bioskop di Jalan Basuki Rachmad tersebut, Minggu (8/5) siang mendapati banyak penontonnya tanpa mengenakan masker. Kalaupun membawa masker, mereka hanya menentengnya dan tidak mengenakan. Pemandangan penonton yang diduga tanpa mengenakan sarana pelindung droplet ketika bicara, batuk, maupun bersin tersebut terlihat menyolok selama berlangsung membeludaknya penonton film KKN di Desa Penari sejak 30 April lalu. Setiap kali pemutaran film tersebut, jumlah penontonnya membeludak. Jumlahnya ratusan.

Beroperasinya tempat hiburan ini seolah berlangsung sebelum pandemi. Penonton bebas keluar-masuk dan berkerumun tanpa masker. QR code aplikasi PeduliLindungi yang dipasang pada gedung bioskop ini hanya satu. Itu pun berbentuk fotokopi yang ditempelkan pada papan di selatan pintu masuk. Selama sekitar 30 menit menjelang pemutaran film jam ketiga sekitar pukul 15.30, wartawan koran ini tak mendapati satu pun penonton yang scan pada aplikasi yang dikeluarkan pemerintah untuk surveilans penelusuran, pelacakan, dan pemberian peringatan terhadap persebaran Covid-19 tersebut.

Kondisi ini diperparah dengan tak ada satu pun petugas bioskop yang  mengingatkan penonton. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img