Radartuban.jawapos.com – Lelang paket proyek penataan bangunan di kawasan Rest Area Tuban sudah selesai dan dimenangkan oleh CV Karya Nabila Teknik. Namun, hingga saat ini masih menunggu kesanggupan dari rekanan yang memenangkan lelang.
Kesanggupan yang masih ditunggu-tunggu tersebut berupa pemberian jaminan pelaksanaan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban.
Kepala DPUPRPRKP Tuban Agung Supriyadi menerangkan, jaminan pelaksanaan bertujuan untuk mengantisipasi apabila dalam pengerjaan nanti terjadi wanprestasi atau ingkar janji—tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jaminan dari rekanan ini berupa surat garansi dari bank sebesar minimal 5 persen dari nilai penawaran proyek.
‘’Karena itu, sebelum ada jaminan pelaksanaan dari rekanan, pekerjaan fisik belum bisa dimulai,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/8).
Melalui jaminan itulah, jelas Agung, apabila rekanan melakukan wanprestasi, garansi yang dititipkan ke bank akan disita dan disetor ke kas negara sesuai yang dijaminkan.
‘’Minimal 5 persen, maksimum tidak ada batasan. Tergantung kesediaan rekanan,’’ jelasnya.
Bagaimana jika rekanan tidak bersedia memberikan jaminan sesuai yang ditentukan? Pejabat asal Kecamatan Bangilan ini menegaskan bahwa jaminan pekerjaan dari rekanan tersebut hukumnya wajib. Sehingga, apabila tidak ada jaminan, maka proyek tidak bisa dikerjakan.
‘’Kalau tidak bersedia, ya tidak bisa dikerjakan, artinya terancam gagal,’’ jelas dia.
Mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan ULP Setda ini meneruskan, jadwal penandatanganan kontrak proyek penataan lokasi eks terminal lama dengan penawaran Rp 8,3 miliar dari nilai pagu Rp 8,4 miliar, itu dimulai 3-17 Agustus nanti. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang.
‘’Masih menunggu penyerahan jaminan pelaksanaan oleh pemborongnya,’’ tandasnya. (fud/tok)