Radartuban.jawapos.com – Gubernur Papua Lukas Enembe telah tiba di Jakarta, pada Selasa (10/1) malam. Lukas akan menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Perawatan terhadap Lukas dilakukan setelah tim dokter RSPAD Gatot Soebroto melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan kesehatan. “Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (10/1) malam.
Oleh karena itu, Firli belum bisa memastikan hingga kapan Lukas Enembe akan menjalani perawatan di RSPAD, untuk kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan oleh KPK.
“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” tegas Firli.
Meski demikian, Firli memastikan penegakkan hukum terhadap Lukas akan tetap berjalan. “Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” ucap Firli.
Senada juga disampaikan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Lukas terlebih dahulu menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto setibanya di Jakarta, pada Selasa (10/1) malam. Tentunya, perawatan medis terhadap Lukas dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.
“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (11/1).
“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Ali menegaskan, penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.