Radartuban.jawapos.com – Proyek lanjutan JLS 2022— 2024 murni digarap rekanan di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Timur (Tuban—Sadang— Lohgung), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya.
Pemkab Tuban dipastikan sama sekali tak terlibat dalam teknis pengerjaan. Mulai menyediakan alat berat, tenaga kerja, hingga item-item teknis pengerjaan lain. ‘’Soal pengerjaan, pemkab terima bersih,’’ ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/1).
Agung, sapaannya menerangkan, dalam proyek lanjutan JLS, otoritas pemkab hanya menyiapkan lahan dan menyosialisasikan proyek tersebut kepada masyarakat, pemerintah desa (pemdes), serta kecamatan. Otoritas berikutnya adalah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 8 Surabaya dan meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan yang sudah dibebaskan pemkab untuk JLS.
Untuk otoritas yang disebut terakhir, kata dia, pemkab lebih berkoorindasi dengan pemdes dan pemerintah kecamatan. Agung menegaskan, pemdes dan pemerintah kecamatan harus menghiraukan permintaan kompensasi dari masyarakat yang menggarap lahan JLS yang menganggur dengan tanaman pertanian. ‘’Lahan JLS sudah dibebaskan dan bukan kewajiban pemkab memberi kompensasi,’’ kata dia yang kemudian menjelaskan proses pembebasan lahan untuk JLS pada 2015 dengan anggaran Rp 153 miliar.
Mantan kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Tuban itu melanjutkan, dari segi tata infrastruktur jalan, ringroad sangat diperlukan. Itu karena beroperasinya jalan tersebut bakal mengurai kemacetan di sepanjang jalan nasional yang melintasi Kota Tuban. (sab/ds)