Apa saja komponen dalam THR, Teguh tidak menyampaikan secara detail. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, disebutkan bahwa komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
‘’Di luar komponen tunjangan kinerja, (nominal THR, Red) diberikan 100 persen,’’ terang Teguh.
Sementara untuk gaji ke 13, lanjut Teguh, baru akan dicairkan Juni mendatang, atau bersamaan dengan momen tahun pelajaran baru.
Sebagaimana diketahui, gaji ke 13 merupakan tamba han penghasilan yang diberikan guna membantu pendanaan pendidikan bagi keluarga ASN.
‘’Karena tahun pelajaran baru bulan Juni, maka pencairannya pun berlangsung Juni,’’ tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana menyatakan, selain untuk PNS dan PPPK, anggaran THR untuk 50 anggota DPRD Tuban juga sudah disiapkan. Pasalnya, dalam aturannya, DPRD juga berhak mendapatkan THR dan gaji 13.
‘’Juknis pemberian tunjangan mengikuti dari pemerintah pusat,’’ ujarnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.