TUBAN – Dugaan sejumlah pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban sepertinya hanya menjadi catatan.
Termasuk dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hingga tahapan kampanye berakhir, dan beberapa hari lagi coblosan, laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu masih dalam kajian.
Terbaru, laporan atas dugaan ASN yang turut melakukan kampanye peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin saat dikonfirmasi ihwal pelanggaran netralitas ASN tersebut, mengaku sudah memberikan atensi.
Namun, apa bentuk atensi itu, dia tidak mengatakan secara detail.
‘’Terkait story WA ASN (yang mengajak masyarakat mencoblos calon peserta pemilu tertentu, Red) akan kami pelajari dulu, jadi ditunggu saja,’’ ujarnya.
Kajian yang dimaksud, terang Arifin, yakni mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (bawaslu).
Di antara yang diatur dalam SKB itu, setiap ASN dilarang memasang alat peraga bakal calon peserta pemilu, menghadiri deklarasi atau kampanye, membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
‘’Makanya, akan kita lihat dulu: apakah membuat story peserta pemilu, itu melanggar dari apa yang sudah diatur dalam regulasi atau tidak,’’ ujarnya.
Karena masih dalam kajian, Bawaslu belum bisa menyampaikan hasilnya.
Bagaimana dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang lain, sejauh ini adem ayem.
Tidak ada satu pun pelanggan pemilu yang menonjol yang ditangani Bawaslu Tuban. (fud/tok)