28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Harga Gabah Kembali ke Hukum Pasar

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Harga gabah dan beras di tingkat petani kembali ke hukum pasar. Itu menyusul dicabutnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras oleh pemerintah.

Sejauh ini, pencabutan SE yang memberikan batasan harga gabah dan beras itu berdampak positif terhadap petani. Dari yang sebelumnya harga gabah dibatasi Rp 4.600 per kilogram (kg), kini mulai merangkak hingga Rp 5.000 per kg.

Sejumlah petani berharap, harga gabah bisa menembus Rp 6.000 seperti panen raya sebelumnya.

Namun demikian, di sisi lain, pencabutan SE pem batasan harga gabah dan beras juga bisa menyengsarakan petani ketika harga gabah tiba-tiba anjlok signifikan menjelang panen raya.

Baca Juga :  BNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Millennial Smart Farming

‘’Sebagai petani, kami hanya berharap harga ter baik,’’ kata Radi, petani asal Desa Sugih waras, Kecamatan Jenu.

Yang dimaksud harga terbaik, tegas Radi, adalah harga yang menguntungkan petani. Sebab, kesengsaraan tak terperi seorang petani adalah ketika mengalami kerugian, atau harga jual gabah tidak sebanding dengan ongkos tanam.

‘’Setiap petani berharap harga tinggi, itu wajar. Tapi bagi kami, terpenting adalah  kestabilan harga. Jangan sampai petani merugi,’’ ujarnya.

Pada batas berapa harga gabah dikatakan stabil? Menurutnya, harga gabah paling ideal adalah Rp 6.000. Karena itu dia berharap, harga gabah yang saat ini Rp 5.000 bisa naik lagi hingga mendekati Rp 6.000 per kg.

Radartuban.jawapos.com – Harga gabah dan beras di tingkat petani kembali ke hukum pasar. Itu menyusul dicabutnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras oleh pemerintah.

Sejauh ini, pencabutan SE yang memberikan batasan harga gabah dan beras itu berdampak positif terhadap petani. Dari yang sebelumnya harga gabah dibatasi Rp 4.600 per kilogram (kg), kini mulai merangkak hingga Rp 5.000 per kg.

Sejumlah petani berharap, harga gabah bisa menembus Rp 6.000 seperti panen raya sebelumnya.

Namun demikian, di sisi lain, pencabutan SE pem batasan harga gabah dan beras juga bisa menyengsarakan petani ketika harga gabah tiba-tiba anjlok signifikan menjelang panen raya.

Baca Juga :  Bupati: Pertengahan Bulan Ini Rest Area Harus Selesai

‘’Sebagai petani, kami hanya berharap harga ter baik,’’ kata Radi, petani asal Desa Sugih waras, Kecamatan Jenu.

- Advertisement -

Yang dimaksud harga terbaik, tegas Radi, adalah harga yang menguntungkan petani. Sebab, kesengsaraan tak terperi seorang petani adalah ketika mengalami kerugian, atau harga jual gabah tidak sebanding dengan ongkos tanam.

‘’Setiap petani berharap harga tinggi, itu wajar. Tapi bagi kami, terpenting adalah  kestabilan harga. Jangan sampai petani merugi,’’ ujarnya.

Pada batas berapa harga gabah dikatakan stabil? Menurutnya, harga gabah paling ideal adalah Rp 6.000. Karena itu dia berharap, harga gabah yang saat ini Rp 5.000 bisa naik lagi hingga mendekati Rp 6.000 per kg.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img