TUBAN, Radar Tuban – Pasca 1.318 guru naik status dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sekolah dihadapkan pada persoalan baru yang cukup pelik. Salah satu tantangan yang harus dihadapi sekolah adalah kekosongan posisi setelah berpindahnya sebagian guru honorer mereka ke lembaga pendidikan baru sesuai lowongan yang dipilih saat seleksi P3K.
Praktis tugas para guru honorer di sekolah sebelumnya yang ditinggalkan harus dikaver atau dikerjakan guru lainnya. Di tengah segudang tugas yang ditinggalkan guru honorer setelah pengangkatan, sekolah dilarang merekrut honorer baru. Itu sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Untuk saat ini persoalan posisi kosong yang ditinggalkan para guru mungkin belum dirasakan karena sebagian pendidik yang lolos P3K belum ditempatkan di sekolah baru. Terlebih, sebagian guru yang lolos passing grade belum mendapatkan formasi atau tempat mengajar. Namun, jika suatu saat mereka dimutasi, sekolah harus bersiap agar tidak kelabakan menutupi kekurangan tenaga yang selama ini diisi para guru honorer.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono melalui sekretaris disdik setempat Witono mengatakan, instansinya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil setiap kebijakan. Termasuk kekosongan posisi guru yang ditinggalkan pasca pengangkatan honorer menjadi P3K. Dia yakin kekosongan guru tersebut bisa segera diatasi.
‘’Masih menunggu regulasi tertulis terkait penataan kekurangan guru yang ada, baru nanti ditindaklanjuti,’’ ujarnya.
Meski demikian, mantan kepala SMPN 7 Tuban ini menilai kekurangan guru yang ditinggalkan pasca pelantikan P3K belum urgen. Sebab, sebagian besar pelamar guru diterima di sekolah tempat dia mengabdi sebelumnya.
Menurut dia, hanya sebagian kecil yang berpindah lembaga pendidikan. Dengan demikian, tidak akan mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah. ‘’Kami yakin kekurangan bisa segera teratasi’’ tegasnya.
Terkait problem puluhan guru yang dinyatakan lolos passing grade, namun  masih non-job karena belum ada formasi yang dibutuhkan sesuai disiplin ilmu, Witono menegaskan, pihaknya masih konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengisian formasi dikembalikan sesuai dengan kebutuhan daerah.
‘’Disdik hanya sebagai penyedia tenaga guru, bukan pemegang kebijakan,’’ tegasnya.
Mantan Plt kepala Disdik Tuban ini mengatakan, aturan larangan merekrut tenaga honorer masih diberlakukan pemerintah. Karena itu, untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik, pemerintah memperbanyak kuota pengangkatan guru melalui P3K.
Dia memerkirakan, seleksi P3K akan kembali digelar tak lama lagi. Terkait wacana tak ada lagi tes P3K guru tahun ini?
‘’Semua itu baru wacana. Belum ada aturan tertulis yang bilang demikian,’’ tandasnya.
Lebih lanjut Witono mengatakan, Pemkab Tuban sudah mengusulkan untuk optimalisasi P3K yang lolos passing grade agar bisa segera ditata sesuai kebutuhan daerah. Harapannya, posisi kursi guru yang kosong bisa segera terisi oleh para guru yang baru saja diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
‘’Sekarang guru yang belum dapat posisi masih ditempatkan di sekolah asal dia mengabdi untuk mengisi kekosongan,’’ jelasnya. (yud/ds)