27.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Diwarnai Perdebatan Sengit, Para Buruh Tuntut PT IKSG Penuhi Hak Pekerja

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Bersamaan berlangsungnya demo, sekitar pukul 10.25—11.30, di ruang Komisi II DPRD Tuban terjadi perdebatan sengit antara pihak buruh FSPMI dengan PT Swabina Gatra dan PT IKSG. Perdebatan tersebut berlangsung dalam audiensi yang dimediatori komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut.

Ketua FSPMI Tuban Duraji mengemukakan alasan substansial ribuan buruh melakukan aksi demo terkait tiga tuntutan. Pertama, buruh menuntut jam kerja dikembalikan seperti ketika dikelola perusahaan lama, yakni jam istirahat serentak. Tidak seperti ketentuan yang diterapkan PT Swabina Gatra yang jam istirahatnya bergilir. Kedua, meminta kenaikan tunjungan dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu per bulan. Ketiga, meminta kenaikan uang makan dari semula Rp 10.500 menjadi Rp 12 ribu per hari.

”Khusus jam istirahat, aturan baru sangat menyulitkan,” ujarnya. Pasalnya, jam kerja yang baru tersebut berpotensi melanggar ketentuan jam kerja buruh. Sesuai aturan, buruh wajib kerja selama empat jam dan istirahat minimal selama setengah jam.

Baca Juga :  Pakar: Airlangga Pimpin RI Bangun Diplomasi Politik dan Ekonomi di IPEF

Lebih lanjut Duraji menyampaikan, jika jam istirahat digilir, tatanan lama yang sesuai aturan dan sudah berjalan dengan baik tersebut akan rusak.

Terkait kenaikan tunjangan dan uang makan, dia menyampaikan, hal tersebut sangat normatif. Permintaan kenaikan tersebut sangat wajar mengingat tahun ini upah minimum kabupaten (UMK) Tuban 2022 hanya naik Rp 6.990 saja.

”Kinerja buruh pun sangat bagus. Selalu berhasil mencapai target produksi yang ditentukan perusahaan,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, PT Swabina Gatra menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan yang strategis. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya mengikuti aturan standar yang berlaku saat pelelangan vendor. ”Selama ini melakukan kebijakan sesuai term of reference  (TOR). Kalau tidak sesuai TOR itu, kami malah keliru,” ujar Cahyadi, mewakili PT Swabina Gatra.

Sementara itu, kuasa hukum PT IKSG Abdul Malik mengatakan, untuk sementara tiga tuntuan buruh tersebut tidak bisa dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tuban Muhammad Zuhri menilai tuntutan buruh cukup normatif dan rasional. Hal tersebut dikuatkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DTKP Tuban Wadiono.

Baca Juga :  69 PNS Fungsional Dilantik, Sekda: Pesan Bupati Utamakan Kolaborasi & Sinergi

Sekretaris Komisi II DPRD Tuban Abu Khalifah terang-terangan mengatakan, uang makan Rp 10 ribu itu penghinaan. Menurutnya, dengan uang tersebut buruh di Tuban tidak akan punya kesehatan yang prima. Pasalnya, uang makan Rp 10 ribu itu tak cukup memenuhi kebutuhan nutrisi buruh yang diperas tenaganya. ”Jangan ada lagi industri di Tuban yang memberi uang makan bagi buruhnya cuma Rp 10 ribu per hari,” tegas wakil rakyat dari PDIP itu.

Menanggapi hal tersebut, dia berencana mengusulkan peraturan daerah yang mengatur besaran uang makan. Menurutnya hal tersebut sangat penting. ”Semata-mata demi melindungi kesejahteraan buruh,” imbuhnya.

Abu sapaan akrabnya menandaskan, uang makan Rp 10 ribu bagi buruh di Tuban tidak sebanding dengan tenaga dan sumber daya alam Tuban yang dikeruk perusahaan.(sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Bersamaan berlangsungnya demo, sekitar pukul 10.25—11.30, di ruang Komisi II DPRD Tuban terjadi perdebatan sengit antara pihak buruh FSPMI dengan PT Swabina Gatra dan PT IKSG. Perdebatan tersebut berlangsung dalam audiensi yang dimediatori komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut.

Ketua FSPMI Tuban Duraji mengemukakan alasan substansial ribuan buruh melakukan aksi demo terkait tiga tuntutan. Pertama, buruh menuntut jam kerja dikembalikan seperti ketika dikelola perusahaan lama, yakni jam istirahat serentak. Tidak seperti ketentuan yang diterapkan PT Swabina Gatra yang jam istirahatnya bergilir. Kedua, meminta kenaikan tunjungan dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu per bulan. Ketiga, meminta kenaikan uang makan dari semula Rp 10.500 menjadi Rp 12 ribu per hari.

”Khusus jam istirahat, aturan baru sangat menyulitkan,” ujarnya. Pasalnya, jam kerja yang baru tersebut berpotensi melanggar ketentuan jam kerja buruh. Sesuai aturan, buruh wajib kerja selama empat jam dan istirahat minimal selama setengah jam.

Baca Juga :  MAN 1 Tuban Sabet Juara Umum PORSENI MA 2023 se-Kabupaten Tuban

Lebih lanjut Duraji menyampaikan, jika jam istirahat digilir, tatanan lama yang sesuai aturan dan sudah berjalan dengan baik tersebut akan rusak.

Terkait kenaikan tunjangan dan uang makan, dia menyampaikan, hal tersebut sangat normatif. Permintaan kenaikan tersebut sangat wajar mengingat tahun ini upah minimum kabupaten (UMK) Tuban 2022 hanya naik Rp 6.990 saja.

- Advertisement -

”Kinerja buruh pun sangat bagus. Selalu berhasil mencapai target produksi yang ditentukan perusahaan,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, PT Swabina Gatra menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan yang strategis. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya mengikuti aturan standar yang berlaku saat pelelangan vendor. ”Selama ini melakukan kebijakan sesuai term of reference  (TOR). Kalau tidak sesuai TOR itu, kami malah keliru,” ujar Cahyadi, mewakili PT Swabina Gatra.

Sementara itu, kuasa hukum PT IKSG Abdul Malik mengatakan, untuk sementara tiga tuntuan buruh tersebut tidak bisa dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tuban Muhammad Zuhri menilai tuntutan buruh cukup normatif dan rasional. Hal tersebut dikuatkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DTKP Tuban Wadiono.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp 8,9 Miliar untuk Tata Ulang GOR Rangga Jaya Anoraga

Sekretaris Komisi II DPRD Tuban Abu Khalifah terang-terangan mengatakan, uang makan Rp 10 ribu itu penghinaan. Menurutnya, dengan uang tersebut buruh di Tuban tidak akan punya kesehatan yang prima. Pasalnya, uang makan Rp 10 ribu itu tak cukup memenuhi kebutuhan nutrisi buruh yang diperas tenaganya. ”Jangan ada lagi industri di Tuban yang memberi uang makan bagi buruhnya cuma Rp 10 ribu per hari,” tegas wakil rakyat dari PDIP itu.

Menanggapi hal tersebut, dia berencana mengusulkan peraturan daerah yang mengatur besaran uang makan. Menurutnya hal tersebut sangat penting. ”Semata-mata demi melindungi kesejahteraan buruh,” imbuhnya.

Abu sapaan akrabnya menandaskan, uang makan Rp 10 ribu bagi buruh di Tuban tidak sebanding dengan tenaga dan sumber daya alam Tuban yang dikeruk perusahaan.(sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img