Berkurangnya TPS, lanjut Rokhib, berdampak pada jumlah panitia pendaftaran pemilihan (pantarlih) hasil seleksi KPUK pada 3 Februari lalu.
Berdasarkan penetapan KPUK Tuban nomor 128/PP.04.1-Pu/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se-Kabupaten Tuban, jumlah pantarlih sebanyak 3.917 orang.
Dengan menyusutnya TPS, maka jumlah pantarlih berkurang 229 orang. Terkait hal tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Muna waroh menyampaikan, berdasarkan perintah restrukturisasi TPS, jumlah pantarlih disesuaikan berdasarkan hasil pemetaan terbaru.
Zakiyah sapaannya, membantah penyusutan TPS bakal mengurangi petugas pantarlih. Menurutnya, sampai saat ini belum ada penetapan dan pelantikan petugas tingkat TPS itu.
Terkait hasil seleksi pada 3 Februari lalu, dia mengatakan, itu baru pengumuman. Penetapan pantarlih sesuai pemetaan TPS ditetapkan pada 11 Februari dan pelantikan pada 12 Februari. (fud/ds)