Total data secara keseluruhan sebanyak 966.531 pemilih, yang kemudian dibagi menjadi 3.688 TPS, dan salah satunya TPS 23 di Kelurahan Latsari tersebut.
Menurut Rokib—sapaan akrabnya—sebenarnya data “siluman” itu pada 2019 lalu sudah ada, sama seperti saat ini, satu KK dalam satu TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 315 orang.
Pada waktu itu, terang dia, sudah dilakukan penghapusan.
‘’Ternyata tahun ini muncul lagi. Hanya saja jumlahnya berkurang menjadi 277 pemilih,’’ ujarnya.
Terkait data “siluman” tersebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil). Namun, sejauh ini belum ada jawaban pasti.
‘’Karena datanya tidak sesuai fakta lapangan, hasil coklit akan dibuatkan berita acara (BA) sebagai bukti bahwa TPS 23 tidak ditemukan pemilih, BA itu nanti bakal menjadi dasar jika harus menghapus TPS 23,’’ imbuhnya.
Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi menambahkan, terkait masalah data “siluman” ini dirinya meminta kepada KPU untuk semakin hati-hati dalam melakukan coklit. Dan ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu.
‘’Nanti pelaporan Bawaslu dan KPU harus sama. Ini untuk memastikan bahwa pemilih di TPS 23 benar tidak ada orangnya, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut,’’ tandasnya.
Jadi Kasus Pertama di Jatim
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Abdul Quddus Salam memberikan atensi terkait temuan data pemilih “siluman” di TPS 23, Kelurahan Latsari.