RADAR TUBAN – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban hampir pasti diperpanjang. Pasalnya, hingga batas terakhir pendaftaran 7 Juni lalu, kuota 30 persen pendaftar perempuan tak kunjung terpenuhi.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Jatim Zona 2 Miftach Alamudin membenarkan perihal tidak terpenuhinya kuota perempuan tersebut.
Diungkapkan dia, total jumlah pendaftaran pada tahap pertama ini sebanyak 46 orang. Dari jumlah tersebut, pendaftar perempuan hanya 13 orang, atau hanya sekitar 28 persen. Sehingga tidak memenuhi kuota yang disyaratkan.
‘’Untuk Tuban, kita buka kembali pendaftaran khusus perempuan,’’ ujar Udin—sapaan akrab Miftach Alamudin—kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/6).
Pendaftaran calon perempuan tahap dua ini dimulai hari ini, Selas (13/6) hingga 21 Juni mendatang. Syarat yang ditetapkan masih sama. Di antaranya, berusia minimal 30 tahun, identitas KTP Kabupaten Tuban, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta beberapa persyaratan seperti sebelumnya.
Bagaimana jika sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran nanti tetap tidak terpenuhi? Ditegaskan Udin, tahap dua pendaftaran merupakan tahap terakhir. Artinya, tidak ada lagi tahap perpanjangan ketiga.
RADAR TUBAN – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban hampir pasti diperpanjang. Pasalnya, hingga batas terakhir pendaftaran 7 Juni lalu, kuota 30 persen pendaftar perempuan tak kunjung terpenuhi.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Jatim Zona 2 Miftach Alamudin membenarkan perihal tidak terpenuhinya kuota perempuan tersebut.
Diungkapkan dia, total jumlah pendaftaran pada tahap pertama ini sebanyak 46 orang. Dari jumlah tersebut, pendaftar perempuan hanya 13 orang, atau hanya sekitar 28 persen. Sehingga tidak memenuhi kuota yang disyaratkan.
‘’Untuk Tuban, kita buka kembali pendaftaran khusus perempuan,’’ ujar Udin—sapaan akrab Miftach Alamudin—kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/6).
Pendaftaran calon perempuan tahap dua ini dimulai hari ini, Selas (13/6) hingga 21 Juni mendatang. Syarat yang ditetapkan masih sama. Di antaranya, berusia minimal 30 tahun, identitas KTP Kabupaten Tuban, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta beberapa persyaratan seperti sebelumnya.
- Advertisement -
Bagaimana jika sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran nanti tetap tidak terpenuhi? Ditegaskan Udin, tahap dua pendaftaran merupakan tahap terakhir. Artinya, tidak ada lagi tahap perpanjangan ketiga.