Apalagi, lanjut Sucipto, DJKI memberikan penekanan pada peran kekayaan intelektual dalam pemulihan ekonomi nasinal (PEN) pasca pandemi Covid-19 melalui pemberdayaan UMKM sangat dibutuhkan. Diharapkan sekitar 20 persen dari 65,46 juta UMKM dapat dilindungi.
Hadir pada acara tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Drs Imam Jauhari, MH, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua, SH., M.Hum., Direktur Hak Cipta dan Design Industri DJKI Anggoro Dasanto, SH, kepala UPT di wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surabaya Nurul Fadhilah, SH, M.Kn. Hadir juga 200 pelaku UMKM di Kota Surabaya.
Dia menerangkan, tujuan DJKI Mendengar adalah ingin mengetahui keluhan dan kesulitan untuk selanjutnya diselesaikan dengan baik.
Prinsipnya adalah kalau orang datang untuk melapor, maka kebahagiaannya adalah masalahnya bisa diselesaikan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait kekayaan intelektual, doktor kebijakan publik jebolan Universitas Trisakti Jakarta itu menegaskan, kanwil Kemenkumham dan wali kota siap turun gunung.
Sucipto juga menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong potensi kekayaan intelektual di Surabaya melalui pengembangan agen diseminasi kekayaan intelektual. Dengan demikian, pertumbuhan kekayaan intelektual di Surabaya, utamanya di Jatim menjadi luar biasa.
Dia juga optimistis Surabaya bisa menjadi ikon pertumbuhan kekayaan intelektual. Karena itu, pria kelahiran Tuban itu berharap masyarakat yang belum tergugah untuk kembali digugah. Begitu juga yang belum bangkit, untuk kembali dibangkitkan.
”Surabaya harus menjadi inspiratornya. Kalau Surabaya bisa, kenapa daerah lain tidak bisa?” tegasnya.