31 C
Tuban
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan di Hari Libur Nasional Pemilu 2024

spot_img

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) pada 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional karena merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 besok, maka aturan ganjil genap ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  OJK Dorong Pasar Modal untuk Perkuat UMKM

Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Syafrin mengatakan, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan personel di lapangan agar tidak menganggap remeh dan terlena dengan situasi yang terlihat landai.

Baca Juga :  Pemilik Motor Listrik Wajib Tahu! Korlantas Polri Tentukan Golongan SIM

Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai pembagian tugas pengamanan Pemilu 2024 yang telah diberikan.

Selain itu, juga terdapat personel yang disiagakan untuk mengamankan situasi kontingensi yang siap mengamankan selama proses pemungutan dan perhitungan suara.

Ia juga berpesan agar diantisipasi terjadinya gejolak ataupun perselisihan di lapangan terkait dengan hasil perhitungan suara ataupun ketidakpercayaan kepada petugas dalam proses pemungutan dan perhitungan suara. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Siti Nurhaliza

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) pada 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional karena merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 besok, maka aturan ganjil genap ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  Demi Kesuksesan Pemilu Serentak 2024, Upayakan Akomodir Seluruh Suara Pemilih

Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Syafrin mengatakan, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

- Advertisement -

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan personel di lapangan agar tidak menganggap remeh dan terlena dengan situasi yang terlihat landai.

Baca Juga :  Fenomena Super Blue Moon 30-31 Agustus 2023, Waspada Kenaikan Pasang Air Laut

Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai pembagian tugas pengamanan Pemilu 2024 yang telah diberikan.

Selain itu, juga terdapat personel yang disiagakan untuk mengamankan situasi kontingensi yang siap mengamankan selama proses pemungutan dan perhitungan suara.

Ia juga berpesan agar diantisipasi terjadinya gejolak ataupun perselisihan di lapangan terkait dengan hasil perhitungan suara ataupun ketidakpercayaan kepada petugas dalam proses pemungutan dan perhitungan suara. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Siti Nurhaliza

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img