TUBAN, Radar Tuban – DPRD Tuban menghadiri Soft Launching Cafe Inclusi yang digelar Pemkab Tuban melalui pendampingan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban. Dalam soft launching tersebut juga digelar bincang santai yang dikemas dengan diskusi dan ngopi isu disabilitas, Sabtu (12/3).
Temanya, Masa Depan Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Tuban.
Narasumbernya Ketua DPRD Tuban H.M Miyadi, S.Ag. M.M, Komisioner Komnas Disabilitas RI Eka Prastawa Widyanta, perwakilan Diskop UKM Perdag Tuban, dan Dinsos P3A dan PMD Tuban.
Tempatnya, di depan kafe wisata Pantai Boom Tuban, Jalan Yos Sudarso. Kafe yang dikelola para penyandang disabilitas ini tidak berbeda dengan kafe pada umumnya yang menyediakan coffee base, latte base, soda base dan snack.
Hadir pada acara tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti dan Yayasan Paramitra Jawa Timur Rudi Wibowo dan beberapa penyandang disabilitas.
Miyadi saat menjadi pemateri menyampaikan, pelaksanaan Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang diinisiasi DPRD Tuban nanti petunjuk teknisnya diatur dalam peraturan bupati (perbup). Karena itu, pihaknya mendorong segera dirumuskan perbup tersebut. ‘’Ini sangat tergantung bupati bersama eksekutif,’’ tutur politisi PKB itu.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan, ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2021 merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas. Di antaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, serta hak kewirausahaan.
Juga ada hak koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya.
‘’Karena itu, perda ini sebagai pijakan pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan bupati,’’ imbuhnya.
Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini, untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi pelaksanaannya, maka perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas. (fud/ds)