Padahal, lanjut mantan camat Kerek itu, sebelum data 277 orang itu muncul, sebenarnya dispendukcapil pada 2019 lalu sudah menonaktifkan data kependudukan tersebut.
Hanya saja, pada Februari 2022 lalu kembali aktif setelah keluar kebijakan Siak terpusat dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
‘’Saat ini data tersebut diaktifkan kembali di SIAK terpusat dengan alasan data belum ada dasar penghapusan karena belum terbit akta kematiannya,’’ ujar mantan kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Tuban itu.
Sebagai tindak lanjut atas data ”siluman” tersebut, Ubed menegaskan, setelah ini pihaknya akan melakukan investigasi pada 277 nama dan NIK dengan bantuan petugas registrasi.
Investigasi tersebut, kata dia, untuk memastikan kondisi atau status faktual di kelurahan/desa asal KK yang bersangkutan sebelum dimasukkan KK khusus.
Tahap selanjutnya, kata dia, diproses penerbitan akta kematian berdasarkan surat keterangan kematian dari kepala desa. Dengan demikian, data bisa terhapus dari data base.
Ubaid memerkirakan proses penghapusan memakan waktu cukup lama, karena data yang dijadikan acuan terbitnya akta kematian dari berbagai desa di kecamatan. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Padahal, lanjut mantan camat Kerek itu, sebelum data 277 orang itu muncul, sebenarnya dispendukcapil pada 2019 lalu sudah menonaktifkan data kependudukan tersebut.
Hanya saja, pada Februari 2022 lalu kembali aktif setelah keluar kebijakan Siak terpusat dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
‘’Saat ini data tersebut diaktifkan kembali di SIAK terpusat dengan alasan data belum ada dasar penghapusan karena belum terbit akta kematiannya,’’ ujar mantan kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Tuban itu.
Sebagai tindak lanjut atas data ”siluman” tersebut, Ubed menegaskan, setelah ini pihaknya akan melakukan investigasi pada 277 nama dan NIK dengan bantuan petugas registrasi.
Investigasi tersebut, kata dia, untuk memastikan kondisi atau status faktual di kelurahan/desa asal KK yang bersangkutan sebelum dimasukkan KK khusus.
- Advertisement -
Tahap selanjutnya, kata dia, diproses penerbitan akta kematian berdasarkan surat keterangan kematian dari kepala desa. Dengan demikian, data bisa terhapus dari data base.
Ubaid memerkirakan proses penghapusan memakan waktu cukup lama, karena data yang dijadikan acuan terbitnya akta kematian dari berbagai desa di kecamatan. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.