Radartuban.jawapos.com – Batas penyampaian laporan harta kekayaan hasil penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2022 telah berakhir 31 Maret 2023 lalu. Namun, dari puluhan pejabat di lingkup Pemkab Tuban, baru sebelas yang sudah melapor. Sedangkan yang terakhir menyampaikan laporan periodik 2021 sebanyak 18 pejabat.
Puluhan pejabat Pemkab Tuban itu terdiri dari bupati dan wakilnya, sekretaris daerah (sekda) pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, dan kepala bagian sekretariat daerah.
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id sebelas pejabat yang sudah menyetor LHKPN 2022 itu, yakni Wakil Bupati Riyadi; Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Esti Surahmi; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Endro Budi Sulistyo; Asisten Administrasi Umum Sekda Mokhamad Mahmud; Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sugeng Winarno.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisatan (Disbudporapar) Emawan Putra; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Agus Wijaya; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Arif Handoyo; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Gunadi; dan yang terakhir, Inspektur Inspektorat Tuban Aguk Waluyo.
Ketidakpatuhan dalan menyampaikan LHKPN ini terbagi dalam tiga kategori. Yakni, terlambat, tidak berkala melaporkan, dan tidak lapor sama sekali. Dari sekian jabatan di atas, ada dua nama yang tidak terdeteksi dalam pencairan LHKPN. Yakni, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cyta Sorjawijati dan Kepala Bagian Umumu Sekretariat Daerah Nurul Fuadiyah. Sementara yang lain terdeteksi, namun ada kemungkinan terlambat dalam menyampaikan laporan atau tidak berkala dalam melapor.