Dikonfirmasi perihal pelaporan LHKPN pejabat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menegaskan bahwa semua pejabat di lingkup Pemkab Tuban sudah menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. Menurutnya, jika ada sejumlah nama yang belum terdeteksi, termasuk Bupati Aditya Halindra Faridzky, itu dimungkinkan karena masih dalam tahap verifikasi. ‘’Tahap verifikasi itu cukup lama. Mungkin, yang belum terdeteksi (LHKPN-nya) karena masih dalam proses verifikasi, sehingga datanya belum masuk. Pun untuk Mas Bupati, kami pastikan sudah menyampaikan pelaporan LHKPN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/4).
Sekali lagi Arif menegaskan bahwa belum munculnya laporan harta kekayaan para pejabat di lingkup Pemkab Tuban ini sangat dimungkinkan karena masih dalam proses verifikasi.
Sebagaimana ketentuan berlaku, kewajiban pelaporan LHKPN ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pasal di atas menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Regulasi tersebut, tegas Arif, diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Di dalamnya mengatur secara rinci perihal kewajiban pejabat Pemkab Tuban melakukan pelaporan harta kekayaan, bahkan juga disebutkan susunan keanggotaan unit pengelola LHKPN atau semacam koordinator daerah.
‘’Yang pasti, kataatan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan ke KPK ini menjadi atensi Pemkab Tuban,’’ tandasnya. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Dikonfirmasi perihal pelaporan LHKPN pejabat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menegaskan bahwa semua pejabat di lingkup Pemkab Tuban sudah menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. Menurutnya, jika ada sejumlah nama yang belum terdeteksi, termasuk Bupati Aditya Halindra Faridzky, itu dimungkinkan karena masih dalam tahap verifikasi. ‘’Tahap verifikasi itu cukup lama. Mungkin, yang belum terdeteksi (LHKPN-nya) karena masih dalam proses verifikasi, sehingga datanya belum masuk. Pun untuk Mas Bupati, kami pastikan sudah menyampaikan pelaporan LHKPN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/4).
Sekali lagi Arif menegaskan bahwa belum munculnya laporan harta kekayaan para pejabat di lingkup Pemkab Tuban ini sangat dimungkinkan karena masih dalam proses verifikasi.
Sebagaimana ketentuan berlaku, kewajiban pelaporan LHKPN ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pasal di atas menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Regulasi tersebut, tegas Arif, diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Di dalamnya mengatur secara rinci perihal kewajiban pejabat Pemkab Tuban melakukan pelaporan harta kekayaan, bahkan juga disebutkan susunan keanggotaan unit pengelola LHKPN atau semacam koordinator daerah.
‘’Yang pasti, kataatan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan ke KPK ini menjadi atensi Pemkab Tuban,’’ tandasnya. (zid/tok)
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.