26 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

Baru Sebelas Pejabat Pemkab Tuban Setor LHKPN?

Dikonfirmasi perihal pelaporan LHKPN pejabat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menegaskan bahwa semua pejabat di lingkup Pemkab Tuban sudah menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. Menurutnya, jika ada sejumlah nama yang belum terdeteksi, termasuk Bupati Aditya Halindra Faridzky, itu dimungkinkan karena masih dalam tahap verifikasi. ‘’Tahap verifikasi itu cukup lama. Mungkin, yang belum terdeteksi (LHKPN-nya) karena masih dalam proses verifikasi, sehingga datanya belum masuk. Pun untuk Mas Bupati, kami pastikan sudah menyampaikan pelaporan LHKPN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/4).

Sekali lagi Arif menegaskan bahwa belum munculnya laporan harta kekayaan para pejabat di lingkup Pemkab Tuban ini sangat dimungkinkan karena masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Tersambar Petir Saat Bongkar Rumah, Dua Tewas, Satu Kritis

Sebagaimana ketentuan berlaku, kewajiban pelaporan LHKPN ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pasal di atas menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Regulasi tersebut, tegas Arif, diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Di dalamnya mengatur secara rinci perihal kewajiban pejabat Pemkab Tuban melakukan pelaporan harta kekayaan, bahkan juga disebutkan susunan keanggotaan unit pengelola LHKPN atau semacam koordinator daerah.

‘’Yang pasti, kataatan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan ke KPK ini menjadi atensi Pemkab Tuban,’’ tandasnya. (zid/tok)

Baca Juga :  Pemberhentian Direktur RSM Tak Gugurkan Tanggung Jawab

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Dikonfirmasi perihal pelaporan LHKPN pejabat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menegaskan bahwa semua pejabat di lingkup Pemkab Tuban sudah menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. Menurutnya, jika ada sejumlah nama yang belum terdeteksi, termasuk Bupati Aditya Halindra Faridzky, itu dimungkinkan karena masih dalam tahap verifikasi. ‘’Tahap verifikasi itu cukup lama. Mungkin, yang belum terdeteksi (LHKPN-nya) karena masih dalam proses verifikasi, sehingga datanya belum masuk. Pun untuk Mas Bupati, kami pastikan sudah menyampaikan pelaporan LHKPN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/4).

Sekali lagi Arif menegaskan bahwa belum munculnya laporan harta kekayaan para pejabat di lingkup Pemkab Tuban ini sangat dimungkinkan karena masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Viral Video Detik-Detik KA Brantas Tabrak Truk Trailer di Semarang

Sebagaimana ketentuan berlaku, kewajiban pelaporan LHKPN ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pasal di atas menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Regulasi tersebut, tegas Arif, diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Di dalamnya mengatur secara rinci perihal kewajiban pejabat Pemkab Tuban melakukan pelaporan harta kekayaan, bahkan juga disebutkan susunan keanggotaan unit pengelola LHKPN atau semacam koordinator daerah.

‘’Yang pasti, kataatan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan ke KPK ini menjadi atensi Pemkab Tuban,’’ tandasnya. (zid/tok)

- Advertisement -
Baca Juga :  Sepekan, Tiga Laka Renggut Tiga Nyawa, Salah Satu Titik Lokasinya di JLS

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img