RADAR TUBAN – Selain bergaji tinggi, status jabatan penyelenggara pemilu juga cukup prestis. Mungkin sebab itulah, sebagian anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban kembali mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu periode 2023-2028.
Pun demikian dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban. Meski masih aktif menjabat hingga 2024 mendatang, sebagian komisioner KPUK juga ramairamai ikut mendaftar.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban. Di internal Bawaslu, dari lima anggota Bawaslu, empat di antaranya kembali maju. Yakni, Sunarso (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa); Uli Abror Al Mahmud (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi); M. Arifin (Koor dinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat); dan Marfuah (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan). Hanya sang ketua, Sullamul Hadi yang absen.
Sementara dari KPUK Tuban, dari lima komisioner aktif, tiga di antaranya ikut mendaftar. Yakni, Fatkul Iksan (Ketua KPUK); Kasmuri (Divisi Hukum dan Pengawasan); dan Nur Hakim (Divisi Teknis Penyelenggaraan).
Ketiganya merupakan komisioner KPUK yang sudah dua periode menjabat, dan akan berakhir 2024 mendatang.
Artinya, mereka tak lagi memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi komisioner KPUK Tuban periode 2024-2029 mendatang.
Sebab, aturan jabatan komisioner KPU hanya dua periode. Alhasil, ketiganya mulai menyiapkan sekoci dengan banting setir mencari peruntungan di Bawaslu.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga komisioner KPUK yang ikut seleksi calon anggota Bawaslu sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Jatim.
‘’Cukup memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga yang lebih tinggi. Dan sudah dilakukan (oleh ketiga ko misioner KPUK Tuban yang ikut seleksi calon anggota Bawaslu, Red,’’ ujarnya sekaligus menegaskan bahwa komisioner KPU yang mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu tidak perlu mundur.
Praktis, jika nanti gagal, masih bisa menjabat hingga 2024 mendatang. Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Jatim Zona 2 Miftach Alamudin menyampaikan, perihal komisioner aktif KPUK Tuban yang mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu, menurutnya tidak menjadi masalah.
Hanya saja, ketika nanti terpilih, maka harus mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU.
‘’Jadi, baru mengundurkan diri setelah terpilih,’’ katanya.