28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Tiga Komisioner KPUK ”Banting Setir” Daftar Bawaslu

spot_img

Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN). Ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu juga tidak perlu mengundurkan diri.

‘’Cukup melampirkan surat izin dari kepala daerah setempat. Baru mengundurkan diri setelah terpilih,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, gaji penyelenggara pemilu mencapai belasan juta per bulan. Merujuk Perpres 4/2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk uang kehormatan atau gaji ketua Bawaslu kabupaten/kota sebesar 11,5 juta, sedangkan anggota masing-masing Rp 10,4 juta.

Di KPU lebih besar lagi. Merujuk Perpres 11/2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, gaji ketua KPU kabupaten/kota sebesar Rp 11,5 juta, sedangkan anggota Rp 11,5 juta. (fud/tok)

Baca Juga :  Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 SMAN 1 Tuban Dirayakan Sederhana dan Penuh Kreativitas

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN). Ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu juga tidak perlu mengundurkan diri.

‘’Cukup melampirkan surat izin dari kepala daerah setempat. Baru mengundurkan diri setelah terpilih,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, gaji penyelenggara pemilu mencapai belasan juta per bulan. Merujuk Perpres 4/2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk uang kehormatan atau gaji ketua Bawaslu kabupaten/kota sebesar 11,5 juta, sedangkan anggota masing-masing Rp 10,4 juta.

Di KPU lebih besar lagi. Merujuk Perpres 11/2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, gaji ketua KPU kabupaten/kota sebesar Rp 11,5 juta, sedangkan anggota Rp 11,5 juta. (fud/tok)

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Tuban-Bank Jatim Berikan Kemudahan Pelayanan PBB-P2 dan UMKM

 

- Advertisement -

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img