RADAR TUBAN – Meski telah dianggap melampaui waktu masa sanggah sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan, Komisi II DPRD Tuban berjanji tetap menindaklanjuti surat sanggahan yang diajukan Arif Novan, peserta seleksi perades dari Desa Pucangan, Kecamatan
Palang.
Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashadi mengatakan, ihwal dugaan kecurangan seleksi di Desa Pucangan tersebut, pihaknya akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan penjelasan.
‘’Akan kami panggil, termasuk panitia desa dan kecamatan. Akan kami mintai klarifikasi,’’ ujarnya.
Disampaikan Mashadi, keterangan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mendalami dugaan kecurangan tersebut. Dengan begitu, bisa diketahui secara detail terkait kasus yang dipersoalkan.
‘’Sebelum ada keterangan dari berbagai pihak, maka kami belum bisa memberikan kesimpulan apa pun,’’ bebernya.
Lebih lanjut, politikus yang juga Ketua DPD PAN itu berencana memanggil beberapa pihak dalam pekan ini.
‘’Secepatnya kami agendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pekan ini juga,’’ tandasnya.
Terkait rencana pemanggilan tersebut, Camat Palang Suratman mengaku siap jika sewaktu-waktu harus memenuhi panggilan Komisi II DPRD Tuban.
Hanya saja, pihaknya tetap berpacu pada regulasi peraturan daerah (perda), bahwa waktu sanggah hanya 15 setelah pengumuman. Sehingga, sanggahan yang diajukan oleh pihak penyanggah tidak memenuhi prosedur.
‘’Kalau dipanggil tidak masalah, nanti tetap akan saya sampai kan jawaban dari saya,’’ tandasnya. (fud/tok)