Radartuban.jawapos.com – Tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku keamanan proyek Rest Area Tuban kepada wartawan Jawa Pos Radar Tuban yang meliput aktivitas pembangunan infrastruktur tersebut tak seharusnya terjadi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (DP UPR PRKP) Tuban Andy Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah meminta rekanan yang bersangkutan agar lebih ramah terhadap pemberitaan.
‘’Saya selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) memohon maaf atas tindakan yang membuat tidak nyaman tersebut,’’ tutur dia yang mengaku sudah melakukan teguran kepada rekanan agar tidak mengulangi hal yang sama.
Andy menjelaskan, rest area adalah kawasan rawan. Beberapa kali kuli dan tukang bangunan proyek tersebut melaporkan beberapa kali aksi pencurian. Modusnya dengan memanjat pagar pada malam hari.
Untuk meminimalisasi kejadian tersebut, lanjut dia, rekanan merekrut tenaga keamanan yang bertugas menjaga proyek tersebut selama 24 jam. Terlepas dari alasan keamanan, Andy tidak membenarkan tindakan intimidasi oleh para pekerja proyek.
Menurut dia, semua kegiatan proyek boleh diliput dan difoto sebagai bagian dari informasi publik. Terpenting wartawan mampu menunjukkan kartu pers.
‘’Kami akan meminta petugas keamanan agar lebih sopan dan baik terhadap teman-teman media,’’ tegasnya.
Andy juga memastikan tindakan intimidasi kepada wartawan tidak akan terulang di semua proyek pemerintah. Menurut dia, media adalah mitra dalam pemberitaan sebagai wujud transparansi. Tak hanya di rest area, juga pada proyek lain yang dibangun Pemkab Tuban.
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Tuban Dwi Setiyawan merespons tindakan intimidasi pekerja proyek rest area kepada wartawannya. Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Karena itu, wartawan sebagai insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.
‘’Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers bisa dipidanakan,’’ tegas wartawan dengan kompetensi utama itu mengutip pasal 18 Undang Undang Pers.
Dwi juga mengemukakan, rest area yang diliput wartawannya merupakan ruang publik dan
sama sekali tidak bersentuhan dengan wilayah privasi. Dengan demikian, siapa pun bisa mengakses. Tanpa terkecuali jurnalis.
‘’Wartawan yang meliput di kawasan ini dalam konteks pem bongkaran dan pembangunannya tidak bisa dilarang siapa pun,’’ terangnya.
Begitu juga materi yang diliput wartawan yang bersangkutan terkait lanjutan pembongkaran rest area yang dialihfungsikan untuk ruang terbuka hijau. Dia memastikan berita yang sama sebelumnya juga ditulis medianya.
Dwi menilai materi tersebut untuk kepentingan publik dan sejalan dengan napas media yang bekerja untuk kepentingan umum. Itu sesuai dengan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
‘’Ketika menyampaikan tugas jurnalistik, wartawan kami juga mengenalkan diri dari media sekaligus menunjukkan kartu identitasnya,’’ tegas pria yang penanggung jawab Jawa Pos Radar Tuban itu. (yud/ds)