27.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Usia Pensiun Sekarang 58 Tahun

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Usai pensiun pekerja swasta per Januari lalu bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Mengacu surat yang diedarkan BPJS Ketenagakerjaan  tertanggal 12 Januari, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia pensiun 56 tahun ditetapkan saat regulasi tersebut diundangkan pada 2015. Usia pensiun kemudian berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun pada tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, jika dilihat dari sifat regulasi, maka sifatnya menyeluruh. Apakah seluruh perusahaan di Tuban harus segera menerapkan tahun ini? Dia belum bisa memastikan.

Baca Juga :  Merasa Dicurangi, Peserta Seleksi Perades Tuban Ajukan Sanggah

”Untuk sekarang, saya kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Sugeng memastikan sampai kemarin (14/2) pihaknya belum diajak BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi bertambahnya usia pensiun kepada perusahaan-perusahaan di Tuban.

Karena belum mendapat pemberitahuan penerapan regulasi secara resmi, maka pihaknya masih menunggu kepastian. Apalagi, Permenaker 2/2022 masih menyebutkan usia pensiun 56 tahun.

Sugeng belum bisa memberikan penjabaran permenaker tersebut dengan Peraturan Pemerintah 45/2015. Dia hanya mengisyaratkan kalau pekerja pada usia 56 sudah tidak mampu lagi, maka bisa saja dipensiunkan ketika itu juga. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Usai pensiun pekerja swasta per Januari lalu bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Mengacu surat yang diedarkan BPJS Ketenagakerjaan  tertanggal 12 Januari, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia pensiun 56 tahun ditetapkan saat regulasi tersebut diundangkan pada 2015. Usia pensiun kemudian berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun pada tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, jika dilihat dari sifat regulasi, maka sifatnya menyeluruh. Apakah seluruh perusahaan di Tuban harus segera menerapkan tahun ini? Dia belum bisa memastikan.

Baca Juga :  Tekan Diska, Tuban Layak Naik ke Nindya

”Untuk sekarang, saya kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Sugeng memastikan sampai kemarin (14/2) pihaknya belum diajak BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi bertambahnya usia pensiun kepada perusahaan-perusahaan di Tuban.

- Advertisement -

Karena belum mendapat pemberitahuan penerapan regulasi secara resmi, maka pihaknya masih menunggu kepastian. Apalagi, Permenaker 2/2022 masih menyebutkan usia pensiun 56 tahun.

Sugeng belum bisa memberikan penjabaran permenaker tersebut dengan Peraturan Pemerintah 45/2015. Dia hanya mengisyaratkan kalau pekerja pada usia 56 sudah tidak mampu lagi, maka bisa saja dipensiunkan ketika itu juga. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img