TUBAN, Radar Tuban – Pengurusan analisis dampak lalu lintas (andalalin) masih minim. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mencatat selama 2011 hingga 2022 atau dua tahun baru 56 pemohon yang mengurus andalalin.
Angka tersebut tidak sesuai dengan banyaknya tempat usaha di Tuban. Patut diduga masih banyak pelaku usaha di Bumi Ronggolawe yang belum mengurus andalalin.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, andalalin sangat penting bagi pemilik usaha. Itu karena analisis tersebut mengatur kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Andalalin juga mengatur dampak jumlah kendaraan masuk atau keluar.
‘’Setiap rencana pembangunan yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas harus ada andalalin,’’ tegasnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Hal ini, kata dia, berpengaruh terhadap kenyamanan konsumen. Sebab, andalalin itu harus menyertakan persyaratan pemilik usaha untuk mempunyai lokasi parkir. Dengan demikian, akan terlihat usaha yang baru didirikan memiliki fasilitas parkir atau tidak. ‘’Karena sekarang usaha itu harus dilengkapi parkir di luar badan jalan,’’ ujarnya.
Minimnya pengajuan andalalin, kata dia, terjadi sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perundangan ini salah satunya mengatur tentang andalalin.
Sosialisasi andalalin di Tuban, kata Imam, panggilan akrabnya mulai digencarkan pada 2011. Ketika itu, bangunan pertokoan dan tempat usaha lain di Tuban sudah banyak berdiri. Karena perundangan tersebut tidak berlaku surut, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pengurusan andalalin. ‘’Jika ada tempat usaha melakukan perluasan bangunan usaha, maka harus mengurus andalalin,’’ terangnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, kemudian diperbarui dalam PMP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan disebutkan kriterianya. ‘’Kalau usaha kecil dan toko kecil itu jenisnya rendah, sehingga tidak wajib untuk mengurus andalalin. Hanya kriteria sedang dan tinggi wajib mengurus andalalin,’’ ujarnya.
Disinggung jumlah 56 pemohon andalalin selama dua tahun, dia mengakui masih terbilang minim. ‘’Tentu ini masih kurang, karena masih banyak yang belum mengurus,’’ imbuhnya.
Ke depan, Imam berharap semua jenis bangunan yang masuk kriteria wajib untuk mengurus andalalin. Apalagi, saat ini pengurusan izin melalui Online Single Submission (OSS) harus lengkap. ”Jika satu saja tidak diurus, maka proses perizinan akan tertutup otomatis. Seperti pelaku usaha yang belum mengurus andalalin, OSS akan otomatis menutup,”ujarnya. (fud/ds)