Radartuban.jawapos.com – Data pemilih ‘’siluman’’ tidak bisa dihapus begitu saja. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban perlu menunggu akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) Tuban sebagai dasar penghapusan. Sebelum dilengkapinya syarat administrasi tersebut, maka 277 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 23 RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang sudah meninggal tidak bisa dihapus. Mereka juga dianggap pemilih hidup.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib mengatakan, sebelum terbit akta kematian, secara administrasi 277 pemilih ‘’siluman’’ tersebut masih dianggap hidup.
‘’Secara administrasi kependudukan mereka masih aktif, jadi tidak bisa dilakukan penghapusan sebagai pemilih dalam pemilu nanti,’’ ujarnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Rokhib, panggilannya, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam pasal 19 huruf g payung hukum tersebut disebutkan pencoretan data pemilih yang telah meninggal harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen pendukung lainnya.
Sementara proses penerbitan akta kematian harus diterbitkan dispendukcapil berdasarkan pengajuan dari pihak keluarga atau desa. ‘’Sementara sampai saat ini dari dispendukcapil belum menerbitkan akta kematian 277 pemilih tersebut,’’ ujarnya.
Radartuban.jawapos.com – Data pemilih ‘’siluman’’ tidak bisa dihapus begitu saja. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban perlu menunggu akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) Tuban sebagai dasar penghapusan. Sebelum dilengkapinya syarat administrasi tersebut, maka 277 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 23 RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang sudah meninggal tidak bisa dihapus. Mereka juga dianggap pemilih hidup.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib mengatakan, sebelum terbit akta kematian, secara administrasi 277 pemilih ‘’siluman’’ tersebut masih dianggap hidup.
‘’Secara administrasi kependudukan mereka masih aktif, jadi tidak bisa dilakukan penghapusan sebagai pemilih dalam pemilu nanti,’’ ujarnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Rokhib, panggilannya, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam pasal 19 huruf g payung hukum tersebut disebutkan pencoretan data pemilih yang telah meninggal harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen pendukung lainnya.
- Advertisement -
Sementara proses penerbitan akta kematian harus diterbitkan dispendukcapil berdasarkan pengajuan dari pihak keluarga atau desa. ‘’Sementara sampai saat ini dari dispendukcapil belum menerbitkan akta kematian 277 pemilih tersebut,’’ ujarnya.