TUBAN, Radar Tuban – Ribuan guru yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih dilanda kecemasan. Pasalnya hingga pertengahan April ini turunnya surat keputusan (SK) pengangkatan masih belum pasti. Imbasnya, Lebaran nanti mereka terancam belum bisa menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Joko Prijono membenarkan belum jelasnya SK guru yang sudah dinyatakan lolos pada seleksi PPPK angkatan pertama 2021.
‘’Ketawisipun dereng (kelihatannya memang belum, Red),’’ tuturnya Rabu (13/4). Dia menggunakan bahasa Jawa karena hari itu merupakan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tuban berkomunikasi dengan bahasa Jawa, sebagaimana kebijakan Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Joko menyampaikan, sejauh ini pemberkasan pengusulan SK pengangkatan calon PPPK guru masih diproses di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSM) setempat.
Sejauh mana proses pemberkasan tersebut? Mantan kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (dispersip) ini belum bisa menyampaikan.
‘’Sak mangke kulo (nanti saya, Red) koordinasikan,’’ tuturnya.
Joko juga mengakui proses pemberkasan yang tak kunjung selesai berdampak dilematis terhadap gaji ribuan guru yang sudah lolos PPPK. Sebab, per 1 April lalu pendidik yang dinyatakan lulus PPPK tak lagi menerima honor dari BOS maupun honor yang bersumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Rencananya, mereka sudah mendapat hak gaji sesuai golongan PPPK masing-masing. ‘’Ketawisipun gih ngoten (kelihatannya ya seperti itu—belum bisa menerima gaji selama SK pengangkatan belum turun, Red),’’ tandasnya.
Salah satu guru yang lolos PPPK mengungkapkan bahwa berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan SK sudah dirampungkan, mulai bukti pengalaman kerja, daftar riwayat hidup, serta beberapa berkas persyaratan lain.
‘’Kalau punya saya insya Allah sudah lengkap semua,’’ terangnya.
Disinggung perihal keterlambatan pengusulan SK pengangkatan tersebut, dia mengaku kurang paham. Namun demikian, menurut dia, idealnya proses pengusulan SK bersifat kolektif kolegia. Artinya, apabila ada salah satu yang belum menuntaskan persyaratan berkas, maka akan berdampak pada yang lain.
‘’Semoga saja sekarang sudah selesai semua,’’ tandasnya. (tok/ds)