Radartuban.jawapos.com – Sidang lanjutan gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar kemarin (15/2). Agendanya, mendengarkan pendapat ahli. Hadir memberikan pendapatnya, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sebagai turut tergugat—untuk memberikan pendapatnya—menghadirkan dosen fakultas hukum dari Universitas Indonesia, Neng Dju baedah. Turut mendampingi perwakilan dari MUI, Arovah Widiani.
Dalam sidang berlangsung di PN Surabaya tersebut, ahli memberikan pendapat bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak mengenal nikah beda agama. Pun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.
‘’Ahli menegaskan bahwa dalam hal pernikahan harus patuh terhadap hukum agama dan negara,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya menyampaikan apa yang disampaikan ahli dalam sidang.