26 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

MUI Minta Putusan Nikah Beda Agama PN Surabaya Dibatalkan

Menurut ahli, lanjut Tanto—sapaan akrab—nikah beda agama mudaratnya sangat besar. Pun dampaknya juga sangat luas. Sebab nikahnya tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.

‘’Ketika tidak sah, maka dampak juga pada anak. Karena nikahnya tidak sah, maka status anaknya juga tidak jelas,’’ tegas Tanto sebagaimana disampaikan ahli.

Sebab itulah, ahli meminta putusan PN yang membolehkan nikah beda agama dibatalkan. Sebab, putusan yang menyalahi hukum agama maupun negara itu sampaknya sangat luas.

‘’Untuk itu ahli minta putusan nikah beda agama yang dikeluarkan PN Surabaya dibatalkan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga :  Naff Memeriahkan Pembukaan Porkab

Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.

Menurut ahli, lanjut Tanto—sapaan akrab—nikah beda agama mudaratnya sangat besar. Pun dampaknya juga sangat luas. Sebab nikahnya tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.

‘’Ketika tidak sah, maka dampak juga pada anak. Karena nikahnya tidak sah, maka status anaknya juga tidak jelas,’’ tegas Tanto sebagaimana disampaikan ahli.

Sebab itulah, ahli meminta putusan PN yang membolehkan nikah beda agama dibatalkan. Sebab, putusan yang menyalahi hukum agama maupun negara itu sampaknya sangat luas.

‘’Untuk itu ahli minta putusan nikah beda agama yang dikeluarkan PN Surabaya dibatalkan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

- Advertisement -
Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Tuban, Getaran Dirasakan di Beberapa Kota Berikut

Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img